Prosedur dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:40 WIB
Prosedur dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor maupun mobil wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan. Bagaimana prosedur dan syarat perpanjang STNK yang benar?

Lalu, apa bedanya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan? STNK tahunan dilakukan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali ketika membayar pajak kendaraan di tahun kelima dan akan mendapatkan STNK dan plat nomor baru.

Namun, tak jarang syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan membuat sebagian masyarakat kebingungan. Nah, agar tak salah, berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan terlengkap dikutip dari situs resmi ntmporli.info.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Baca Juga: Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap

  • STNK asli dan foto copy
  • BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, diberi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa.

Setelah memenuhi syarat perpanjangan STNK tahunan, langkah berikutnya ialah melakukan prosedur perpanjangan STNK sebagai berikut:

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
  • Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  • Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
  • Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD baru.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  • STNK asli dan foto copy
  • BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP asli dan foto copy KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan, dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa)
  • Cek fisik kendaraan

Pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK 5 tahunan.

Seperti itulah prosedur dan syarat perpanjang STNK. Harap diperhatikan baik-baik.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangan Secara Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI