Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut tersangka eks Direktur Utama PT. DI Budi Santoso dan Eks Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani atau IRZ akan segera disidang.
Penyidik KPK telah menyerahkan tahap II para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, JPU.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka & barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka atau terdakwa BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).
Menurut Ali, tim JPU kini akan menyusun dakwaan selama 14 hari. Kedua tersangka rencana akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.
Dalam penyelesaian kasus PT DI. Penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 107 saksi. Penahanan Budi dan Irzal akan dititipkan sementara kepada JPU selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2020.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Baca Juga: Jadi Tersangka Sejak 2015, Bambang Hari Ini Resmi Ditahan KPK
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.