Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:05 WIB
Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila paspor Anda sudah habis masa berlakunya alias mati, syarat yang harus dipenuhi sedikit berbeda. Anda harus menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (opsional), paspor lama, dan materai Rp 6.000,-.

Biaya Perpanjangan Paspor

Untuk biaya perpanjangan paspor non elektronik Rp 355.000,- dan tersedia dalam 48 halaman. Sedangkan paspor elektronik dikenai biaya Rp 655.000,- sebanyak 48 halaman.

Demikian cara, biaya, dan syarat perpanjang paspor yang perlu kalian ketahui.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI