Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bambang Giatno Rahardjo, eks Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Jumat (9/10/2020).
Penahanan itu baru dilakukan KPK setelah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga sejak Desember 2015 silam.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka BGR (Bambang Giatno Rahardjo)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Karyoto menyebut untuk kepentingan penyidik KPK, tersangka Bambang ditahan selama 20 hari pertama.
"Terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Karyoto.
Untuk mematuhi protokol kesehatan, KPK akan melakukan isolasi mandiri terhadap tersangka Bambang selama 14 hari.
"Untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," kata Karyoto.
Dia menjelaskan kasus ini berawal saat Zulkarnain Kasim diperintahkan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) pada 2008.
"Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan" kata Karyoto.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp1,3 Milyar, Mantan Kadis DPU Kota Cilegon Dipenjara
Menurut Karyoto, Siti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazarudin.