Anggota DPRD Batam Asal PKS Ikut Tolak Omnibus Law: Copotlah Jabatan Saya

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:53 WIB
Anggota DPRD Batam Asal PKS Ikut Tolak Omnibus Law: Copotlah Jabatan Saya
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam M Mustofa. (Foto: Yude/batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam M Mustofa mengaku siap dicopot dari jabatannya karena ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memicu aksi demonstrasi besar-besaran dari elemen buruh dan mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia, Kamis (8/10/2020) kemarin.

“Kalau dibilang menolak, saya tidak akan tanggung menolak Omnibus Law itu. Mau dicopot jabatan saya karena menolak Omnibus Law itu, copotlah,” kata Mustofa seperti dikutip dari Batamnews.co.id--media jejaring Suara.com, Jumat (9/10/2020).

Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, kabar hoaks tentang UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI itu tidak benar dan apa yang dikeluhkan oleh para buruh itu memang benar.

“Kalau ada yang bilang itu hoaks, saya bisa bantah secara teori. Di undang-undang itu mengizinkan perusahaan mempermanenkan karyawannya bukan kontrak. Coba pikir dengan logika. Ada gak perusahaan mempermanenkan karyawannya tanpa ada dasar hukumnya?” kata dia.

Dia menjelaskan, di UU Omnibuslaw itu ada poin dalam UU nomor 13 tahun 2003 yang dihilangkan tentang kontrak kerja yang mana di dalamnya berisi dua tahun kontrak tambah satu tahun setelah itu dia permanen atau tidak.

Baca Juga: PKS Sindir Jokowi ke Peternakan Bebek: Jangan Lari saat Rakyat Minta Tolong

“Itu dihilangkan di Omnibus Law, maka perusahaan boleh mengontrak berulang-ulang sampai tua. Maka kalau dibilang itu hoaks, PWKTP tidak ada, suruh mereka baca UU-nya. Karena memang ada satu ayat yang dicopot dari UU lama. Rumahnya memang ada, pKWTP atau pekerja tetap ada, tapi tidak mungkin karyawan itu akan mendapatkan kalau tidak ada kebaikan hati sang pengusaha,” katanya.

Karena menurutnya, kebanyakan pengusaha itu berorientasi keuntungan dan tidak ada bicara orientasi sosial . Saat karyawan statusnya permanen ada konsekuensi yang diberikan. Misalnya pemberian pesangon yang hanya diberikan apabila pemutusan hubungan kerja itu baik-baik saja.

“Bahkan yang pensiun itu ayatnya dihilangkan. Informasinya nanti ada penjelasan diperaturan presiden. Ya kita tunggu peraturan presidennya seperti apa. Tapi yang jelas, saya mewakili karena saya masuk di DPRD karena kawan-kawan pekerja, maka di lembaga ini juga saya menyuarakan itu,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI