Suara.com - Imbas aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja Kamis (8/10/2020) kemarin, sejumlah fasilitas umum dirusak massa aksi.
Kerugian yang diderita Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencapai Rp 65 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria. Sejumlah fasilitas yang dirusak mulai dari 25 halte, pos polisi, lampu lalu lintas, pot tanaman, dan lainnya.
"Kerugian yang dihitung sementara Rp 65 miliar," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Cerita Para Jurnalis Dipukuli dan Dibekuk Polisi saat Liput Demo di Jakarta
Ia sendiri mengaku menyayangkan tindakan perusakan yang dilakukan massa aksi.
Menurutnya, kegiatan penyampaian pendapat boleh saja tapi jangan mengganggu ketertiban umum.
"Kami menyayangkan ada aksi anarkis dari masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang telah melakukan perusakan tempat umum," kata Riza.
Ia sendiri mengaku bersama Gubernur Anies Baswedan sudah meninjau sejumlah tempat yang dirusak itu. Ia memastikan fasilitas umum sudah kembali bisa digunakan meski ada gangguan pasa layanan transportasi publik.
"Namun ada beberapa sedikit pengalihan rute, tapi tidak mengganggu transportasi umum di Jakarta," pungkasnya.
Baca Juga: Aksi Protes Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Sisakan 398 Ton Sampah