Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta agar Sidang Paripurna Omnibus Law UU Cipta Kerja dilakukan ulang.
Usulan ini ia utarakan mengingat ada beberapa kejanggalan dan polemik yang muncul di balik pengesahan UU Cipta Kerja. Ia juga menilai bahwa UU tersebut telah cacat prosedur.
"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR-RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dll, UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya paripurna ulang," usul Jansen via Twitter-nya, Jumat (9/10/2020).
Mengutip Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR memiliki waktu paling lama 7 hari untuk menyerahkan UU yang telah disetujui ke Presiden.
"Tapi rentang waktu 7 hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya, isi mana yang jadi pegangan jika di Paripurna tidak dibagi?" tanya Jansen.
Jansen melanjutkan dengan menyerahkan usulan paripurna ulang ke DPR.
"Jikapun tidak biasa, ini perbandingan saja: sejak dulu jaksa tak bia ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dll mereka ajukan dan ada yang diterima MA," lanjut Jansen.
Ia juga mengajak agar para ahli hukum dan pakar legislasi bisa menjelaskan soal paripurna ulang ini.
"Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil --proses pengambilan keputusan-- yang benar. Jika paripurna ulang tidak dimungkinkan, semoga proses ini jadi catatan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Baca Juga: Wamenag Minta Aparat Tidak Pakai Kekerasan hadapi Penolak UU Cipta Kerja

Draft final UU Cipta Kerja belum selesai