Sebut UU Cipta Kerja Cacat Prosedur, Jansen Demokrat Minta Paripurna Ulang

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:55 WIB
Sebut UU Cipta Kerja Cacat Prosedur, Jansen Demokrat Minta Paripurna Ulang
Jansen Sitindaon. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta agar Sidang Paripurna Omnibus Law UU Cipta Kerja dilakukan ulang.

Usulan ini ia utarakan mengingat ada beberapa kejanggalan dan polemik yang muncul di balik pengesahan UU Cipta Kerja. Ia juga menilai bahwa UU tersebut telah cacat prosedur.

"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR-RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dll, UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya paripurna ulang," usul Jansen via Twitter-nya, Jumat (9/10/2020).

Mengutip Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR memiliki waktu paling lama 7 hari untuk menyerahkan UU yang telah disetujui ke Presiden.

Baca Juga: Wamenag Minta Aparat Tidak Pakai Kekerasan hadapi Penolak UU Cipta Kerja

"Tapi rentang waktu 7 hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya, isi mana yang jadi pegangan jika di Paripurna tidak dibagi?" tanya Jansen.

Jansen melanjutkan dengan menyerahkan usulan paripurna ulang ke DPR.

"Jikapun tidak biasa, ini perbandingan saja: sejak dulu jaksa tak bia ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dll mereka ajukan dan ada yang diterima MA," lanjut Jansen.

Ia juga mengajak agar para ahli hukum dan pakar legislasi bisa menjelaskan soal paripurna ulang ini.

"Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil --proses pengambilan keputusan-- yang benar. Jika paripurna ulang tidak dimungkinkan, semoga proses ini jadi catatan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Baca Juga: 9 Pos Polisi Dibakar saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Jansen Sitindaon mengusulkan paripurna UU Cipta Kerja dilakukan ulang. (Twitter/@jansen_jsp)
Jansen Sitindaon mengusulkan paripurna UU Cipta Kerja dilakukan ulang. (Twitter/@jansen_jsp)

Draft final UU Cipta Kerja belum selesai

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyebut draf RUU Cipta Kerja yang beredar selama ini belum final.

Hingga kini, draf final RUU CIpta Kerja masih dalam proses perapihan. Tim melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan.

Sebagai informasi, ada tujuh partai politik di parlemen yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka adalah Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP dan PAN.

Sementara itu, hanya ada dua partai politik yang menolak RUU kontroversial tersebut. Dua partai tersebut adalah Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kemarahan masyarakat luas. Usai disahkan pada Senin (5/10/2020) sore, ribuan buruh di berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa pada keesokan harinya.

Mereka meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan pengesahan UU tersebut karena dinilai merugikan masyarakat khususnya kaum buruh.

Sementara itu, DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan anggota dewan sama sekali tidak menerima naskah UU Ciptaker saat masih bersifat rancangan.

Fadli mengungkapkan biasanya naskah setiap rancangan undang-undang itu akan dibagikan kepada seluruh anggota dewan sebelum akhirnya disahkan.

"Pada rapur (rapat paripurna) 5 Oktober 2020, sebagai anggota @DPR_RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu. Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan," kata Fadli melalui akun Twitter-nya @fadlizon pada Kamis (8/10/2020).

"Sampai sekarang pun belum terima naskah UU itu," tambahnya.

Bukan hanya itu, anggota dewan dari Fraksi Gerindra tersebut mengungkapkan fakta lainnya. Yakni soal pelaksanaan rapur yang dianggapnya sangat mendadak.

Fadli menyebutkan kalau rapur dengan agenda pengesahan RUU Ciptaker itu baru dikabarkan beberapa menit sebelum acara dimulai.

"Belum lagi rapat paripurna sangat mendadak, hanya tahu 15 menit sebelum dimulai," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI