Wamenag Minta Aparat Tidak Pakai Kekerasan hadapi Penolak UU Cipta Kerja

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:36 WIB
Wamenag Minta Aparat Tidak Pakai Kekerasan hadapi Penolak UU Cipta Kerja
Massa aksi demo di Surabaya tolak UU Cipta Kerja mulai ditangkapi polisi, Kamis (08/10/2020) (Foto: Dimas Angga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) kemarin. Aksi yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia itu kebanyakan berujung dengan rusuh.

Terkait itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan demonstrasi merupakan salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi.

Zainut menuturkan, demonstrasi seharusnya dilakukan tanpa tindak-tindakan anarkis dan harus tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada.

"Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum" ujat Zainut, Jumat (09/10/2020).

Baca Juga: 9 Pos Polisi Dibakar saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Kemudian Zainut mengingatkan aparat keamanan untuk tidak melakukan kekerasan dalam menghadapi demonstran.

"Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan," ucap dia.

Menurut Zainut, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Omnibus Law.

Karenanya para mahasiswa sebagai agent of change harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

"Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi" tutur Zainut.

Baca Juga: Warganet Gemas, Ada Tukang Tahu Bulat Viral Jualan di Tengah Ricuhnya Demo

Wakil Ketua Umum MUI itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar.

"Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif," kata Zainut.

Zainut menuturkan selain demonstrasi, ada banyak cara yang bisa dilakukan seperti melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Salah satunya yakni melalui judicial review. Mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan Konstitusi, untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi," tutur Zainut.

Ia menuturkan cara tersebut lebih ringan mudaratnya, lebih efektif dan lebih berbudaya.

"Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI