Simak! Cara Daftar Lowongan Pamong Belajar Kemendikbud

Perhatikan jadwal dan cara daftar lowongan pamong belajar Kemendikbud berikut.
Suara.com - Anda penasaran dengan cara daftar lowongan pamong belajar Kemendikbud? Sebelumnya, Direktorat GTK PAUD, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Kemendikbud, memang diketahui telah membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar satuan kegiatan belajar (SKB) atau satuan pendidikan non formal (SPNF) dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.
Direktur GTK PAUD Santi Ambarrukmi, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu menyampaikan bahwa melalui program ini, para PNS jabatan administrasi/struktural, atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karir dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik akan difasilitasi.
Untuk jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia, setidaknya dibutuhkan sebanyak 13.090 orang. Jumlah ini didasarkan pada kebutuhan dari sanggar kegiatan belajar atau SKB yang berada di setiap kabupaten atau kota. Setiap SKB setidaknya akan membutuhkan 35 orang pamong belajar.
Adapun untuk jabatan fungsional penilik, setidaknya dibutuhkan sebanyak 19.623 orang dengan asumsi setiap kecamatan ada 3 hingga 12 orang penilik dan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541. Sementara saat ini penilik yang ada sekitar 3.000 orang.
Baca Juga: Cek PIP Kemdikbud Desember 2024 Sudah Cair Belum? Ini Caranya!
Penting untuk diketahui, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, dengan program inpassing, para PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan. Namun, PNS yang bersangkutan harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal, setidaknya selama dua tahun.
Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD Suhatri menjelaskan terkait jabatan fungsional pamong belajar. Menurutnya, pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat atau daerah, serta satuan pendidikan nonformal.
Sementara jabatan fungsional penilik yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Selain itu, evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).
Baca Juga: Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud dan Cara Cek Penerima
Kapan program pamong belajar dibuka?