Seorang Pramugari Seludupkan Heroin lewat Pakaian Dalam, Dipenjara 9 Tahun

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Seorang Pramugari Seludupkan Heroin lewat Pakaian Dalam, Dipenjara 9 Tahun
Ilustrasi narkoba.(Antara/Irsan Mulyadi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pramugari asal Malaysia yang menyeludupkan heroin di pakaian dalamnya ke Australia dijatuhi hukuman penjara selama hampir satu dekade.

Menyadur ABC News, Kamis (8/10/2020) Zailee Zainal (40) menangis ketika dijatuhi hukuman penjara pada hari Kamis selama sembilan tahun enam bulan karena perannya dalam penyeludupan heroin, yang ditangkap oleh Pasukan Perbatasan Australia pada 2019.

Namun Hakim Pengadilan Wilayah Michael Cahill mengatakan ibu tiga anak, yang kemungkinan akan dideportasi di akhir masa hukumannya, pantas diberikan keringanan hukuman.

"Ada tempat untuk melaksanakan belas kasihan dalam menjatuhkan hukuman. Anda merasa bahwa Anda tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan," buka hakim.

Baca Juga: Bagi Tips Cara Nikahi Bule, Mas Yoyok Pria Asal Bantul: Kudu Pinter Masak

"Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda guna meningkatkan kualitas hidupnya." sambungnya.

Pengadilan mendengar bahwa Zainal, pramugari maskapai Malaysia Malindo Air, direkrut oleh sindikat narkoba ketika mengetahui bahwa dia sangat ingin membayar tagihan medis putrinya yang menumpuk.

Setelah menarik hipoteknya, Zainal mulai menjual brownies dan Tupperware untuk memenuhi kebutuhan. Tetapi usahanya gagal, dia hingga meminta perusahaan untuk memberinya donasi.

"Setelah email itu, seseorang yang saya pikir adalah teman mendekati saya sebagai pembawa. Saya bingung dan pada saat itu bersedia melakukan apa saja." kata Zainal.

Pengadilan mendengar bahwa Zainal menjalani pelatihan untuk peran tersebut, belajar bagaimana berbicara dalam kode dan berjalan dengan percaya diri sembari membawa sebuah paket di antara kedua kakinya.

Baca Juga: Hendak Jalan-Jalan di Taman, Lansia Perempuan 66 Tahun Dirudapaksa Remaja

Antara Oktober 2018 dan Januari 2019, dia melakukan total delapan perjalanan dan menyelundupkan lebih dari 4 kilogram heroin, dengan nilai sekitar 3 juta dolar (Rp 44 miliar).

Pengadilan mendengar bahwa ketika dia mendarat di Australia, dia akan pergi ke hotel tempat heroin ditukar dengan uang tunai di toilet.

Zainal hanya mendapatkan 6.500 dolar (Rp 95,9 juta) saat pengiriman tersebut yang berakhir membuatnya ditangkap.

Heroin disebut dalam kode sebagai 'tiket' dan sekitar 70 hingga 80 persen murni. Pihak berwenang berhasil menyita lima paket heroin.

Ketika ditangkap, Zainal mengaku membawa barang haram tetapi mengatakan kepada penyelidik bahwa dia mengira ia membawa ganja.

"Saya tahu itu narkoba, tapi saya menyangkal dan mencoba percaya itu bukan. Jika saya tahu itu heroin, saya tidak akan melakukannya sejak awal." kata Zainal.

Pengadilan mendengar bahwa sejak dia masuk penjara, Zainal, yang tidak minum atau menggunakan narkoba, telah menghadiri Alcoholics Anonymous dan Narcotics Anonymous untuk memahami dampak narkoba.

Penahanan Zainal saat menunggu hukuman di Australia berdampak besar pada keluarganya. Suaminya, yang juga seorang pramugara, tidak dapat bekerja sejak awal pandemi global.

Hakim Cahill mengatakan Zainal "sangat menyesal" dan telah menulis surat permintaan maaf. "Anda sangat kecil kemungkinannya untuk menyinggung perasaan kembali," katanya.

Zainal akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dalam waktu sekitar tiga tahun setelah menjalani masa hukumannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI