Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat setidaknya ada empat jurnalis yang mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
Direktuf Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan data jurnalis yang mendapatkan kekerasan wilayah Jakarta. Para jurnalis yang menjadi korban mendapati tindakan yang tidak menyenangkan dari aparat kepolisian.
"Penangkapan, penganiayaan dan perampasan alat kerja," kata Ade saat dihubungi, Jumat (9/10/2020).
Selain di Jakarta, jurnalis yang berada di sejumlah wilayah lainnya pun turut mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput.
Baca Juga: Liput 12 Mahasiswa yang Ditahan, Jurnalis Samarinda Malah Dianiaya Polisi
Ade mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis maupun kepada peserta aksi demonstrasi.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi. Baik itu kepada jurnalis maupun massa aksi lainya," ujarnya.
"Jurnalis sendiri merupakan pekerja yang seharusnya dilindungi berdasarkan UU Pers."