Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi karyawan swasta dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.
Mereka yang diperiksa yakni, Riki Saripudin; Ahmad Fauzi; Sandi Fadilah; dan Asep Saepudin. Keempat orang ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda (DS).
"Kami panggil empat saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).
Pemeriksaan empat saksi ini, penyidik KPK akan meminjam lokasi sementara di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jendral Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka
Untuk diketahui, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Dimana membeli sejumlah tanah milik warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan kisaran harga cukup tinggi.
Dadang menguntungkan diri sendiri karena diduga mengambil keuntungan mencapai Rp 30 miliar.
"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari oemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp 30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang di Kemenag, KPK Periksa Direktur PT. SME