Lembaga Negara Diingatkan Jangan Sampai Keliru Tafsirkan UU Ciptaker

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 12:06 WIB
Lembaga Negara Diingatkan Jangan Sampai Keliru Tafsirkan UU Ciptaker
Politikus PKS Kurniasih Mufidayati [Dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial Undang-Undang Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan.

Mufida meminta pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi UU Cipta Kerja. Hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu-isu krusial di UU Cipta Kerja sesuai apa adanya sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan.

Mufida menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Cipta Kerja secara keliru dan parsial, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam UU Cipta Kerja.

Pengesahan UU yang dinilai sangat cepat, walau dua fraksi menolak. Fraksi PKS menolak karena menganggap banyak prosedur pembahasan yang tidak wajar dan mengabaikan hak-hak masyarakat pekerja.

Baca Juga: PBNU: UU Cipta Kerja Berpotensi Komersialkan Pendidikan

Mufida mempertanyakan kenapa bahan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.

"Ada apa ini? Sekarang lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Cipta Kerja utamanya di klaster ketenagakerjaan, sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Ciptaker yang sudah ketok palu, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar," kata Mufida dalam keterangan pers.

Mufida melihat perbincangan terhadap isu-isu krusial pada UU Cipta Kerja saling berkembang dengan tafsir masing-masing. Beberapa lembaga negara, seperti kementerian beberapa lembaga yang harusnya netral dan tidak berwenang ikut melakukan kampanye atas tafsir isi UU Cipta Kerja, yang sampai detik ini (8 Oktober 2020) belum bisa didapatkan oleh anggota DPR, kata dia.

Mufida menyayangkan sikap pemerintah dan pimpinan DPR yang tetap memaksakan pengesahan UU Cipta Kerja pada paripurna 5 Oktober di tengah penolakan sangat banyak komponan masyarakat, ormas besar, sebagian besar rakyat dan di tengah pandemi yang sedang berat saat ini.

"Rakyat benar-benar dikorbankan," kata dia.

Baca Juga: Niat Serang Instagram DPR, Warganet Ini Salah Sasaran ke Akun Rapper Korea

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI