Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur PT Sinar Mentari Erajaya (SME), Ciong Boen dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.
Ciong rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang juga eks PPK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).
Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang atau jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut. KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Baca Juga: Baru Dilantik Bima Arya, Sekda Kota Bogor Mendadak Dipanggil KPK
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.
Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.