Suara.com - Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong para pemerintah daerah (pemda) untuk membuka keran-keran aduan atau masukan bagi perbaikan kebijakan. Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Yusharto, saat Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri.
“Arahan presiden ini sejalan dengan pelaksanaan kegiatan kita, untuk mendengar sejauh mana pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan data pengaduan di masing-masing unit kerja di lingkungan Kemendagri,” katanya, mengawali sambutannya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Padsa Sabtu (3/10/2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan terkait penanganan Covid-19 di Tanah Air. Dalam pernyataannya yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden tentang Keseimbangan dan Optimisme, Strategi Penanganan Covid-19, Jokowi minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendorong pemda membuka keran-keran aduan atau masukan untuk perbaikan kebijakan.
Yusharto menegaskan, arahan presiden itu bukan hanya sebatas membuka keran-keran pengaduan atau masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Mendagri Tito Lantik Empat Pejabat Kemendagri Jadi Pjs Gubernur
“Namun lebih dari itu, kita harus mampu melakukan penyesuaian kebijakan, mencari formula-formula yang lebih baik berdasarkan feedback yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Yusharto menjelaskan, Kemendagri saat ini telah tergabung dalam Komite Kerja Nasional Pengelola SP4N-LAPOR! bersama Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman RI. Kemendagri diberikan akses dan peran untuk melihat data pengelolaan pengaduan di tingkat pemda.
“Di sinilah tugas dan tantangan Kemendagri menjadi tidak mudah. Kemendagri diminta untuk mendorong pemerintah daerah dalam mengelola pengaduan. Hak akses yang diberikan oleh pemerintah kepada Kemendagri harus kita gunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan data primer, yang dapat kita olah dan kita gunakan untuk pengambilan keputusan di setiap komponen atau eselon I di Kemendagri,” papar Yusharto.
Ia menambahkan, komitmen pelayanan pengaduan di Kemendagri, sebagaimana tercantum dalam Renstra Kemendagri Tahun 2020-2024, memuat target tindak lanjut penyelesaian pengaduan 100 persen, tindak Lanjut penyelesaian permohonan informasi 100 persen, dan rating kepuasan masyarakat minimal 3,5 poin.
“Target ini merupakan target Kemendagri, bukan hanya target Sekretariat Jenderal. Karenanya dibutuhkan komitmen dan kerja bersama dari seluruh komponen di Kemendagri, jauh melebihi target yang ditetapkan. Harapannya, data pengelolaan pengaduan benar-benar bisa memberikan manfaat, terutama untuk perbaikan-perbaikan kebijakan di lingkungan Kemendagri,” imbuh Yusharto.
Terkait pandemi Covid-19, menurut Yusharto, seluruh elemen pemerintah mau tidak mau dipaksa untuk melakukan transformasi pelayanan publik. Contoh, di tengah pandemi Covid-19, pergerakan dan komunikasi masyarakat secara langsung sangat dibatasi, sebagai upaya pencegahan penularan virus antar orang ke orang.
Baca Juga: Siapa 4 Pejabat Kemendagri Ditunjuk Tito Gantikan Gubernur yang Maju Lagi?
Hal itu membuat intensitas komunikasi melalui media digital menjadi semakin tinggi. Transformasi yang dibutuhkan itu diistilahkannya sebagai digital culture.
“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bukan lagi menjadi pilihan, namun menjadi keharusan,” kata Yusharto.
Yusharto menyampaikan, dalam menghadapi situasi yang tidak pasti, pemerintah harus bergerak dinamis, harus cepat tanggap terhadap perubahan. Yusharto mengistilahkannya dengan dynamic government.
“Langkah-langkah antisipatif, responsif, solutif, adaptif harus dikedepankan,” papar Yusharto.
Saat ini, Kemendagri telah menyediakan sarana dan prasarana untuk mengelola pengaduan di lingkungan Kemendagri, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun tidak langsung. Kemendagri menyediakan meja layanan dan ruang fasilitasi di unit layanan administrasi kantor pusat untuk melayani pengaduan yang disampaikan secara langsung.
Untuk pengaduan tidak langsung, telah disediakan kanal pengaduan melalui website, e-mail, telepon, social media Twitter, SMS dan surat.