"Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," pungkas Panglima Koarmada I.
Terciduk! TNI AL Tangkap Kapal Vietnam Lagi Nyuri Ikan di Laut Natuna
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 10:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anak Usaha Hulu Migas Pertamina Eksplorasi Perairan Laut Natuna Utara
11 Maret 2025 | 10:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI