Fahri ke Mahfud Soal Penunggang Demo Anarkis: Pasti Bapak Tahu Maksud Saya

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 08:22 WIB
Fahri ke Mahfud Soal Penunggang Demo Anarkis: Pasti Bapak Tahu Maksud Saya
Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Tranjakarta HI yang dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menyayangkan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, kemarin, diwarnai aksi anarkis dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas.

"Tindakan itu jelas merupakan kriminal dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual, semalam.

Sikap pemerintah dalam menanggapi dinamika demonstrasi yang disampaikan Mahfud menuai kritik dari sejumlah kalangan, di antaranya mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri demonstrasi berbagai elemen masyarakat dipicu oleh sikap pemerintah dan DPR yang disebutnya "abai dialektika."

"Pagi Pak Mahfud yang terhormat, amarah itu tidak rasional, tapi sebab lahirnya amarah sangat rasional. Memang pemerintah harus tegas, tapi yang lebih penting adalah introspeksi. UU Ciptaker ini lahir dengan proses aspirasi yang minim. Pemerintah dan DPR abai dialektika," kata Fahri yang dikutip Suara.com dari media sosial.

Baca Juga: Nomor Hotline Korban dan Kehilangan Keluarga Usai Demo di DKI, Siap Bantu

Munculnya gelombang protes dari masyarakat terhadap UU Cipta Kerja, menurut Fahri, seharusnya ditanggapi dengan cara mencari tahu mengenai apakah ada sistem yang salah.

"Sambil membersihkan puing-puing akibat kerusuhan ini. Ada baiknya bapak mengajak Presiden, kabinet dan DPR memikirkan kembali kebuntuan sistem aspirasi dalam negara. Sungguh, rugilah jika kita tidak mau mengambil pelajaran besar dari 2 RUU terakhir; #RUUHIP dan #RUUOmnibusLaw," katanya.

"Kita pernah bersama-sama di DPR Pak Mahfud. Pasti bapak tahu maksud saya. Sistem perwakilan kita yang dikendalikan oleh partai politik itu tidak sehat. Aspirasi terlalu banyak dicampuri oleh pesanan. Dialog langsung antara rakyat dan wakilnya terhambat. Inilah akar kebuntuan," Fahri menambahkan.

Semalam, Mahfud mengimbau semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan menyusul aksi menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah.

"Oleh sebab itu melihat perkembangan situasi saat ini, pemerintah mengajak mari kita semua menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, semua, semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara, pemerintah, rakyat, masyarakat dan civil society, mari bersama-sama ke posisi masing-masing untuk menjaga keamanan masyarakat," kata Mahfud.

Baca Juga: Di Tengah #GakPercayaJokowi, Anies Dipuji Sebagai Pemimpin Sesungguhnya

Menurut dia UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah, dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak.

"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud dalam laporan Antara.

UU Cipta Kerja, kata dia, dibuat untuk merespons keluhan masyarakat buruh bahwa pemerintah itu lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha dan peraturannya tumpang tindih.

Oleh karena itu, kemudian dibuat UU yang sudah dibahas sejak lama.

"Di DPR itu semua sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali. Di kantor menkopolhukam dan di kantor menkoperekonomian kemudian pernah di kantor Menteri Ketenagakerjaan. Dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata Mahfud.

Dia menegaskan tidak ada ada satupun pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU.

Menurut dia UU Cipta Kerja itu juga menyediakan peluang kerja yang jumlah setiap tahunnya mencapai 3,5 juta, dengan 82 persen tingkat pendidikan di bawah SMP.

Mahfud menambahkan, ada informasi hoaks terkait isi UU Cipta Kerja, seperti pesangon tidak ada, tidak ada cuti hamil, dan mempermudah PHK.

"Itu tidak benar. Justru PHK harus dibayar kalau belum putus. Dalam UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini dibilang tidak ada, hoaks. Bahkan, ada yang menyebut pendidikan dikomersilkan," kata Mahfud.

Bagi masyarakat yang tidak puas atas UU Cipta Kerja, kata dia, bisa menempuh dengan cara sesuai konstitusi.

"Caranya yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi dan formal ke MK," kata Mahfud.

Pemerintah pun menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas serta menjarah.

"Tindakan itu jelas merupakan kriminal dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," katanya.

Sebelum melakukan konferensi pers Mahfud menggelar rapat bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Mendagri Tito Karnavian. Pernyataan dari pemerintah itu ditandatangani oleh para pejabat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI