Suara.com - Pemerintah merespons aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air, Kamis (8/10/2020).
Menurut pemerintah, UU Ciptaker justru dibuat untuk memberantas korupsi dan pungutan liar.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk membahas terkait situasi kerusuhan yang terjadi dalam unjuk rasa UU Ciptaker.
Usai pertemuan, Mahfud mengklaim, kalau UU Ciptaker dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu UU Ciptaker dibuat untuk memberantas korupsi dan budaya pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Belasan Jurnalis Dilaporkan Hilang saat Liput Demo Ricuh di Jakarta
"UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud di kantornya, Kamis (8/10/2020).
Melihat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh segenap elemen dari buruh hingga mahasiswa bahkan pelajar tersebut, Mahfud menyebut kalau pemerintah menghormatinya.
Pemerintah disebutnya menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi khususnya untuk penolakan UU Cipta Kerja.
"Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Tetapi, pemerintah menyayangkan apabila aksi unjuk rasa tersebut malah berakhir ricuh dan merusak fasilitas umum.
Baca Juga: Belum Puas, Buruh Ancam Demo Lagi Sampai Omnibus Law Cipta Kerja Dibatalkan
Pemerintah disebutkan Mahfud bakal bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku perusakan hingga ke dalangnya.
"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ungkapnya.