Suara.com - Di tengah demonstrasi buruh dan sejumlah elemen masyarakat di berbagai kota untuk menentang Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah menggulirkan narasi bahwa ada pihak yang menyeponsori unjuk rasa tersebut.
Meskipun sejumlah kalangan mendesak Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut siapa orang yang dia sebut berada di balik layar demonstrasi, sampai sekarang belum dijawab.
Sehabis demonstrasi yang diwarnai beberapa benturan antara demonstran dan aparat di sejumlah tempat, kemarin, politikus pendukung pemerintah dari PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mempertanyakan hasil yang dicapai dari aksi tersebut.
"Badai demo UU Cipta Kerja sudah berlalu, apa hasilnya ya? Hasilnya rakyat tidak terpancing karena sudah cerdas, polisi, dan TNI menunjukkan kesiapannya ... Kita siap menuju Indonesia maju," kata Ruhut.
Baca Juga: UU Ciptaker Ditolak Rakyat, Mahfud: Tak Ada Pemerintah Mau Menyengsarakan
Sebelum itu, Ruhut menegaskan ketidaksetujuannya dengan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja karena menurut dia ada "barisan sakit hati" di belakangnya.
Ruhut dalam pernyataan yang disampaikan di media sosial ketika itu mengingatkan kepada buruh dan mahasiswa untuk tidak terprovokasi.
"Adik-adik yang ikut demo mahasiswa dan buruh menolak UU Cipta Kerja, aku mohon kembalilah ke rumah masing-masing atau pemondokan-pemodokan kalian, tolong jangan terpengaruh kipasan barisan sakit hati..." kata Ruhut.
Sikap Ruhut berseberangan dengan sikap Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia yang sejak awal mendukung penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Melalui media sosial, Tengku menekankan bahwa tekanan publik untuk pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja menguat dan sekarang tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi dan DPR.
Baca Juga: Komnas HAM Singgung Pernyataan Airlangga: Tidak Mengubah Keadaan Lebih Baik
"MUI dan ulama-ulama serta ormas Islam sudah menolak omnibus law. Akankah pemerintah rezim Pak
Jokowi dan DPR RI tetap bertahan tidak mau mencabut UU omnibus law itu...? Apakah untuk kepentingan rakyat mesti adu kuat...? Kan yang rugi rakyat dan negara kita juga..." katanya.
Menanggapi penolakan terhadap UU yang baru disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada pemerintah yang menginginkan rakyatnya hidup sengsara.
"Tepatnya tidak ada ada satu pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja," kata Mahfud di kantornya, Kamis (8/10/2020), malam.
Menurut Mahfud, UU Cipta Kerja dibuat sebagai respon atas keluhan terhadap pemerintah yang dianggap lamban dalam menangani proses perizinan usaha. Sebab, lantaran peraturan selama ini dinilai tumpang tindih sehingga birokrasi pun berbelit.
Selama proses RUU sampai disahkan menjadi UU, katanya, melewati pembahasan yang melibatkan DPR, pemerintah, dan serikat buruh.
Jalur MK
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan uji materi ke Mahkamah Konstitus merupakan cara yang tepat dilakukan jika masyarakat keberatan dengan UU Cipta Kerja.
"Saya membayangkan uji materi merupakan jalan yang paling pas, karena uji materi menjadi ajang pembuktian dan pada saat yang sama dilakukan tekanan publik. Apapun pilihan tekanan publik sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan," ujar Zainal dalam pernyataan sikap bersama pada (Antara, Rabu 7 Oktober 2020), menyikapi gelombang protes dari masyarakat.
Tetapi, menurut pendapat Tengku, yang menjadi masalah banyak kalangan merasa pesimistis dengan Mahkamah Konstitusi.
"Masalahnya banyak pihak dan rakyat tidak percaya pada Mahkamah Konstitusi. Nanti hanya diterima gugatan beberapa pasal. Pasal-pasal lain jalan terus. Padahal keinginan sudah jelas tolak UU Cipta Kerja," kata Tengku dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Kamis (8/10/2020).
Tengku sendiri meragukan hakim konstitusi benar-benar bisa memutuskan perkara dengan adil bagi masyarakat kecil.
"Ratusan anggota DPR RI dan pihak penguasa saja meloloskan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law). Apakah 9 hakim MK bisa diharapkan memahami kehendak kaum buruh dan rakyat? Entahlah," kata Tengku.
Aktivis hak asasi manusia yang ikut menolak UU Cipta Kerja, Veronica Koman, menilai jalur Mahkamah Konstitusi bukan memecahkan masalah. "Ke Mahkamah Konstitusi bukan solusi, mereka udah selangkah di depan," katanya.
Menurut Veronica Koman omnibus law adalah manifestasi oligarki. Bagi dia, satu-satunya jalan untuk melawannya ialah dengan people power. "Dukung penuh kekuatan rakyat di jalan," kata Veronika Koman
Jika keadaan sekarang diibaratkan permainan catur, menurut Veronica, pemain caturnya handal. "Di Mahkamah Konstitusi ketemunya mereka lagi," katanya dengan menggunakan #TolakOmnibusLaw.
Tuntutan demonstran adalah agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
Zainal menambahkan jika dilihat dari konteks UU, UU tersebut dibuat dengan cara tidak melibatkan partisipasi publik.
Dalam penyusunan UU tersebut, kata dia, sama sekali tidak melibatkan publik karena di dalamnya ada 79 UU dan lebih dari 1.200 pasal itu dikerjakan dengan 60 kali pertemuan.
"Proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada, padahal 11 klaster yang ada memiliki logika dan paradigma yang berbeda. Bagaimana digabung dalam satu konteks dan dilakukan secara cepat," tambah dia.
Kemudian, lanjutnya, dalam penyusunan UU tersebut tidak ada transparansi. Publik tidak mendapatkan apa-apa dari penyusunan itu. Selain itu, sebagian lembaga negara tidak mendapatkan berkas, tapi tiba-tiba sudah ada di DPR.
"Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padahal, partisipasi dan sosialisasi tidak bisa dilepaskan dari konteks penyusunan aturan," tuturnya.
Selain itu, penyusunan UU Cipta Kerja tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terkait. Penyusunannya hanya dilakukan oleh orang-orang terpilih yang mendukung UU tersebut.
"Belum lagi keterlibatan internal DPR yang tidak memenuhi ketentuan tata tertib. Bisa dibayangkan bagaimana saat paripurna, masing-masing anggota DPR tidak memegang draftnya," katanya.
Dia menjelaskan setelah UU tersebut diproses persetujuan, biasanya dikembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki pasal-pasalnya. Pada proses itu terjadi penambahan proses.
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harjanti mengatakan melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dapat dibuktikan apakah UU tersebut konstitusional atau inkonstitusional.
"UU Ciptaker ini punya masalah, dari aspek formil maupun subtansi," kata Susi.
Sementara itu, menurut Ketua DPR Puan Maharani DPR telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.
Dia mengatakan pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR.
Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR membentuk tip Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.
"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.
Dia menegaskan bahwa DPR akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.
Zainal menambahkan jika dilihat dari konteks UU, UU tersebut dibuat dengan cara tidak melibatkan partisipasi publik.
Dalam penyusunan UU tersebut, kata dia, sama sekali tidak melibatkan publik karena di dalamnya ada 79 UU dan lebih dari 1.200 pasal itu dikerjakan dengan 60 kali pertemuan.
"Proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada, padahal 11 klaster yang ada memiliki logika dan paradigma yang berbeda. Bagaimana digabung dalam satu konteks dan dilakukan secara cepat," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, dalam penyusunan UU tersebut tidak ada transparansi. Publik tidak mendapatkan apa-apa dari penyusunan itu. Selain itu, sebagian lembaga negara tidak mendapatkan berkas, tapi tiba-tiba sudah ada di DPR.
"Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padahal, partisipasi dan sosialisasi tidak bisa dilepaskan dari konteks penyusunan aturan," tuturnya.
Selain itu, penyusunan UU Cipta Kerja tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terkait. Penyusunannya hanya dilakukan oleh orang-orang terpilih yang mendukung UU tersebut.
"Belum lagi keterlibatan internal DPR yang tidak memenuhi ketentuan tata tertib. Bisa dibayangkan bagaimana saat paripurna, masing-masing anggota DPR tidak memegang draftnya," katanya.
Dia menjelaskan setelah UU tersebut diproses persetujuan, biasanya dikembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki pasal-pasalnya. Pada proses itu terjadi penambahan proses.
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harjanti mengatakan melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dapat dibuktikan apakah UU tersebut konstitusional atau inkonstitusional.
"UU Ciptaker ini punya masalah, dari aspek formil maupun substansi," kata Susi.