Intelektual NU Peringatkan Jokowi: What Do You Want Mr Presiden?

Kamis, 08 Oktober 2020 | 22:21 WIB
Intelektual NU Peringatkan Jokowi: What Do You Want Mr Presiden?
Ulil Abshar Abdalla. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Intelektual Nahdlatul Ulama atau NU, Ulil Abshar Abdalla menanti respon Presiden Joko Widodo setelah melihat pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja membuat rakyat nekat melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19.

Pria yang akrab disapa Gus Ulil itu menilai sudah banyak masyarakat dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, guru besar, kaum buruh, organisasi kemasyarakatan hingga tokoh agama yang menolak UU Cipta Kerja tetapi kenapa Jokowi seolah tuli terhadap aspirasi ini.

"Saya ingin mengatakan kepada pemerintah dan terutama kepada pak Jokowi, jenengan iki maksudte sepundi pak presiden? what do you want mister presiden? ketika mendiskusikan dan mengesahkan ini kenapa anda tidak mendengarkan rakyat, DPR juga ya," kata Gus Ulil dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (8/10/2020).

Dia menyebut Undang-Undang sapu jagat ini hanya menguntungkan korporasi dan oligarki politik semata, dengan menempatkan rakyat sebagai korban.

Baca Juga: Temui Demonstran,Ridwan Kamil Kirim Surat ke Jokowi Minta UU Ciptaker Batal

"Merumuskan uu tidak mendengarkan suara publik, ketika disahkan masyarakat protes tidak boleh, jadi what do you want mister presiden? saya nggak ngerti lagi ini," ujarnya.

Ulil khawatir jika pemerintah terus bersikap seperti ini maka bukan tidak mungkin kekhawatiran masyarakat akan pemerintahan yang otoriter seperti zaman orde baru akan terjadi lagi.

"Saya meminta kepada pemerintah, menurut saya presiden layak untuk mengeluarkan perppu untuk menghentikan undang-undang ini, hanya dengan cara itu keadaan ini bisa ditenangkan," ucapnya.

Dia menegaskan kemarahan masyarakat ini bukan hanya bersumber dari UU Cipta Kerja, melainkan akumulasi dari pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam RUU KPK, RUU Minerba, RUU MK hingga gagalnya negara menangani penanganan pandemi covid-19.

Baca Juga: Massa Protes UU Cipta Kerja, Jokowi Resmikan Food Estate di Kalteng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI