Suara.com - Aksi demonstrasi memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tengah terjadi di berbagai kota. Unjuk rasa ini diwarnai bentrok antara pendemo dengan pihak kepolisian. Bahkan, tak jarang oknum polisi terlihat melakukan tindakan represif sehingga memancing kemarahan publik.
Beredar di media sosial sejumlah video yang merekam situasi bentrokan antara oknum polisi dengan pendemo yang beberapa diantaranya berstatus sebagai mahasiswa.
Pemilik akun Twitter @vale****** pada Kamis (8/10/2020) sore membagikan video yang merekam situasi chaos yang disebut terjadi di Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam video yang diunggahnya, terlihat sejumlah oknum polisi yang menghajar seorang pria yang diduga adalah mahasiswa. Beberapa dari mereka memukul dan menendang mahasiswa beralmamater biru tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap 1.000 Orang Perusuh saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Pemuda yang menjadi korban tindakan represif tersebut tampak tak kuasa melawan oknum polisi yang berada di sekitarnya. Ia bahkan sampai berteriak, "bukan saya pak bukan saya".
Namun, oknum polisi tersebut terkesan tak mendengar pembelaannya dan tetap melakukan tindak represif kepada pria tersebut.
Video tindakan represif oknum polisi kepada para pendemo tersebut mendadak viral. Banyak warganet mengecam ulah oknum polisi yang semestinya melindungi masyarakat ini.
"Teruntuk Pak Polisi yang bertugas mengayomi kami. Dari kemarin pasti capek banget ya Pak? Sama! Para aktivis, buruh-buruh, muda-mudi, rakyat Indonesia yang ditindas haknya juga capek. Tapi tolong perlakukan mereka sebagai manusia. Anji** saja masih punya belas kasih," kata salah seorang warganet.
Warganet tersebut pun mengingatkan soal Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Baca Juga: Puluhan Pelajar Bekasi Diamankan Mau Demo ke Istana, Dihukum Hormat Bendera
Untuk diketahui, aksi massa mahasiswa di Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu (25/9/2020) diwarnai dengan bentrokan. Unjuk rasa tersebut terjadi di Kawasan Kantor DPRD Sulawesi Tengah.
Tindakan represif oknum polisi tidak terjadi di Palu saja. Di beberapa daerah lainnya polisi juga melakukan tindakan represif. Berikut contoh yang sudah dirangkum Suara.com.
Polisi Bentrok dengan Massa di Palembang
Aksi mahasiswa dan buruh di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menggelar unjuk rasa di halaman DPRD provinsi setempat pada Kamis (8/10/2020) petang, berujung ricuh.
Aksi diwarnai saling lempar botol hingga akhirnya bentrok antara massa aksi dan aparat kepolisian pun tidak bisa dihindari.
Polisi berusaha memukul mundur massa aksi, dengan menembaki gas air mata berkali-kali ke arah massa hingga akhirnya menyiram air dengan watercanon.
Karena itu, massa langsung pecah lari ke arah luar DPRD provinsi setempat.
Polisi Tembaki Gas Air Mata ke Pendemo di Patung Kuda Jakarta
Polisi menembaki gas air mata ke arah pendemo UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pendemo itu kebanyakan adalah anak STM dan mahasiswa.
Bentrokan di tengah-tengah aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Polisi juga menyemprotkan air dari mobil water cannon.
Polisi Tembakkan Water Canon di Aksi Tolak UU Cipta Kerja Yogyakarta
Massa Jogja Memanggil bentrok dengan aparat kepolisian saat melakukan aksi di kantor DPRD DIY, Kamis (8/10/2020).
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, emosi massa tersulut lantaran tak diperkenankan masuk ke dalam gedung, sehingga mereka membuka paksa gerbang DPRD DIY. Polisi kemudian melempar gas air mata. Seketika massa lari tunggang langgang berhamburan ke Jalan Malioboro.
Sementara itu dari laporan @bppmbalairung, sempat terjadi adu hantam antara polisi dan massa aksi. Dalam video yang diunggah, terdengar pula suara lemparan petasan, batu, dan gas air mata.
Tak cukup sampai di situ, polisi juga menembakkan water cannon serta melepaskan tembakan peringatan dengan pistol.
Aksi Demo di Semarang, Polisi Halangi Jurnalis Suara.com untuk Meliput
Jurnalis Suara.com Muhammad Dafi Yusuf mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian. Ia dilarang merekam saat para petugas polisi membubarkan massa aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020).
Selain melarang untuk mengabadikan momen unjuk rasa, polisi juga memaksa wartawan untuk menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.
"Dilarang, ketika merekam massa aksi yang dipukuli, aku disuruh tidak merekam, dan video disuruh hapus," kata Dafi.