Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak aparat kepolisian tidak menggunakan kekuatan represif berlebihan terhadap pengunjuk rasa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini menyusul laporan adanya insiden kekerasan dan penangkapan terhadap ratusan pengunjuk rasa di berbagai kota selama 6-7 Oktober 2020.
"Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian untuk menghentikan penggunaan kekuatan berlebih dalam menghadapi para pengunjuk rasa," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keteranganya, Kamis (8/10/2020).
Usman menuturkan, seharusnya aparat berwenang Indonesia memastikan terwujudnya penghormatan penuh atas mulai meluasnya demonstrasi menyikapi pengesahan UU Omnibus Cipta Kerja.
Baca Juga: Sekat Perbatasan Timur Jakarta, Aparat Waspada Provokator Demo UU Ciptaker
Pasalnya kata Usman, aksi demonstrasi merupakan pelaksanaan hak asasi manusia atas kemerdekaan berekspresi.
"Demonstrasi adalah pelaksanaan hak asasi manusia atas kemerdekaan berekspresi dan berkumpul secara damai. Pihak berwenang harus memperbolehkan setiap warga masyarakat, baik buruh, petani maupun mahasiswa dan pelajar Indonesia untuk bisa berdemonstrasi secara bebas dan damai," kata Usman.
Aparat berwenang kata Usman seharusnya juga bisa menahan diri dan tidak bertindak berlebihan ata represif kepada para pendem baik pelajar, mahasiswa dan buruh.
Terlebih kata Usman melakukan intimidasi kepada demonstran.
"Aparat keamanan harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang tidak perlu, berlebihan atau eksesif, apalagi jika sampai mengintimidasi demonstran," tutur Usman.
Baca Juga: Berlindung di Kampung Warga, Massa Aksi Dekat Istana Ditembaki Gas Air Mata