Fadli Zon: Saya Minta Maaf Tak Bisa Cegah Omnibus Law

Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:15 WIB
Fadli Zon: Saya Minta Maaf Tak Bisa Cegah Omnibus Law
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon meminta maaf karena Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya disahkan, termasuk disetujui oleh partainya di parlemen.

Fadli yang merupakan anggota DPR RI itu mengaku tidak bisa mencegah pengesahan UU Cipta Kerja yang mendulang lautan protes dari masyarakat.

RUU Cipta Kerja disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Fadli sendiri adalah anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang menyetujui UU Ciptaker Disahkan.

Baca Juga: Demo di Jalan Harmoni Dekat Istana Negara Memanas, Massa Lempar Batu

"Saya minta maaf tak bisa cegah Omnibus Law. Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Saya bukan anggota Baleg," demikian kata Fadli melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, Fadli Zon mengaku terkejut dengan majunya jadwal Sidang Paripurna yang semula dijadwalkan pada hari Kamis (8/10/2020) diubah menjadi hari Senin (5/10/2020).

"Saya juga terkejut dengan dimajukannya jadwal sidang paripurna hari Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Sebab diketahui, menurut jadwal sebelumnya, agenda tersebut seharusnya dihelat pada Kamis, 8 Oktober 2020," sambung dia.

Ia beralasan, majunya jadwal itu merupakan percepatan masa resesi sekaligus disesuaikan dengan konfigurasi politik yang ada.

Fadli mengaku pengesahan RUU Cipta Kerja tidak tepat dilakukan ditengah pandemi.

Baca Juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bengkalis Dihadang Pagar Kawat Berduri

"Dalam situasi krisis kesehatan saat ini, seharusnya bisa penanganan pandemin bisa lebih, ketimbang RUU Cipta Kerja. Karenanya, pengesahan yang terjadi kemarin lusa dinilainya tidak tepat waktu," kata Fadli.

Mengaku tak diberi naskah saat RUU Ciptaker Disahkan

Fadli mengatakan anggota dewan sama sekali tidak menerima naskah UU Ciptaker saat masih bersifat rancangan.

Fadli mengungkapkan biasanya naskah setiap rancangan undang-undang itu akan dibagikan kepada seluruh anggota dewan sebelum akhirnya disahkan.

"Pada rapur (rapat paripurna) 5 Oktober 2020, sebagai anggota @DPR_RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu. Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan," kata Fadli melalui akun Twitter-nya @fadlizon pada Kamis (8/10/2020).

"Sampai sekarang pun belum terima naskah UU itu," tambahnya.

Bukan hanya itu, anggota dewan dari Fraksi Gerindra tersebut mengungkapkan fakta lainnya. Yakni soal pelaksanaan rapur yang dianggapnya sangat mendadak.

Fadli menyebutkan kalau rapur dengan agenda pengesahan RUU Ciptaker itu baru dikabarkan beberapa menit sebelum acara dimulai.

"Belum lagi rapat paripurna sangat mendadak, hanya tahu 15 menit sebelum dimulai," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI