Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:14 WIB
Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja
Massa aksi berorasi saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan, apabila upah sebulan yang dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

Unemployment Benefit

Terkait penyusutan besaran pesangon, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang dianggap lebih menjamin keberlangsungan pekerja. Unemployment benefit ini merupakan program bantuan yang ditujukan untuk para pekerja yang terkena PHK. Bantuan ini berupa uang tunai dan pelatihan yang mulai diperkenalkan pemerintah sejak akhir 2019 lalu.

Demikian perhitungan besaran pesangon PHK terbaru di UU Cipta Kerja.

Kontributor : Theresia Simbolon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI