Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:14 WIB
Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja
Massa aksi berorasi saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhitungan besaran pesangon PHK Terbaru di Omnibus Law Cipta Kerja cukup menjadi sorotan setelah Undang-Undang tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020). Banyak pihak yang menilai aturan besaran pesangon terbaru yang diatur dalam UU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Sebelum disahkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini memang telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk serikat buruh, mahasiswa, maupun masyarakat sipil. Pasalnya, dalam rancangan Undang-Undang tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon.

Berbeda dari aturan yang ada di UU Ketenagakerjaan, dalam UU Cipta Kerja, pasal mengenai pesangon tambahan yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi justru dihapus. Untuk melihat perhitungan besaran pesangon terbaru di UU Cipta Kerja selengkapnya, simak ulasan berikut ini.

Ketentuan Pemberian Uang Pesangon

Baca Juga: Polisi Mulai Tangkapi Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Surabaya

Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)

Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, pemberian uang pesangon diberikan paling banyak sesuai ketentuan berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan.
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan.
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan  upah.
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Ketentuan Pemberian Uang Penghargaan

Sementara itu, uang penghargaan masa kerja diberikan paling banyak sesuai ketentuan berikut:

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Dasar Perhitungan Uang Pesangon

Dalam Pasal 157 UU Cipta Kerja dijelaskan pula bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Kocar-kacir Ditembaki Gas Air Mata, Orator: Mundur Dulu, Rapatkan Barisan

Lebih lanjut, dalam hal penghasilan pekerja/buruh yang dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikali upah sehari. Sementara itu, dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

Sedangkan, apabila upah sebulan yang dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

Unemployment Benefit

Terkait penyusutan besaran pesangon, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang dianggap lebih menjamin keberlangsungan pekerja. Unemployment benefit ini merupakan program bantuan yang ditujukan untuk para pekerja yang terkena PHK. Bantuan ini berupa uang tunai dan pelatihan yang mulai diperkenalkan pemerintah sejak akhir 2019 lalu.

Demikian perhitungan besaran pesangon PHK terbaru di UU Cipta Kerja.

Kontributor : Theresia Simbolon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI