Cuti Haid dan Hamil dalam Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Atau Tidak?

Mari simak penjelasan tentang cuti haid dan cuti hamil dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Tak hanya itu Ketua Umum Partai Golkar ini juga bilang isu miring soal pekerja alih daya atau outsourcing tetap akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan di dalam UU tersebut.
"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," katanya.
Cuti Haid Tidak Ada di Omnibus Law, Ini Penjelasannya
![Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/10/07/69375-buruh.jpg)
Aturan mengenai cuti haid lenyap di Omnibus Law Cipta Kerja. Publik pun menafsirkan tidak ada hak cuti haid sebagaimana tercantum pada Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
Menyadur dari HarianJogja.com -- jaringan Suara.com, Kamis (8/10/2020), pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa yang tidak ada di Omnibus Law Cipta Kerja bukan berarti dihapus.
Bivitri mengatakan, dihapus atau tidak, harus dinyatakan di UU Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak boleh otomatis, harus dinormakan dengan jelas.
Berdasarkan pasal 93 UU 13/2003, ayat 1 tertulis upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi ada pengecualian. Ini tertulis pada ayat berikutnya.
Di situ, ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila. Pada poin b tertera pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Namun, pada Omnibus Law tidak ada pembahasan tersebut. Di antara pasal 92 dan 93 disisipkan hanya satu pasal, yaitu pasal 92A.
Baca Juga: Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
Pada pasal tersebut, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan regulasi yang ada, artinya cuti haid masih menjadi hak bagi perempuan.