Cuti Haid dan Hamil dalam Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Atau Tidak?

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:53 WIB
Cuti Haid dan Hamil dalam Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Atau Tidak?
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan dihapus atau tidak? Mari simak penjelasannya berikut.

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah disahkan menciptakan polemik di tengah masyarakat. Demo masyarakat yang membela kepentingan buruh pun terjadi sepanjang hari, tanggal 7 Oktober 2019. Salah satu yang menjadi perhatian ialah terkait hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Pemerintah pun menjawab persoalan tersebut. Disebutkan bahwa pemerintah jamin cuti haid dan hamil tidak dihilangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Airlangga: Demo Cipta Kerja Memperburuk Ekonomi dan Penyebaran Corona

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara soal sejumlah tudingan miring terkait isi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang awal pekan ini baru saja disahkan oleh DPR RI.

Salah satu tudingan miring tersebut adalah soal pemberian cuti bagi para pekerja wanita yang sedang hamil.

Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).  [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Airlangga mengatakan dalam UU tersebut para pekerja wanita masih mendapatkan haknya untuk cuti hamil sesuai dengan peraturan yang selama ini berlaku.

"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Tak hanya itu soal adanya kabar berita yang menyebutkan bahwa pada hari Minggu para pekerja tetap masuk juga tidaklah benar.

Baca Juga: Sebuah Bangunan Terbakar dekat Lokasi Demo Tolak UU Ciptaker di DPRD DIY

"Kemudian terkait dengan waktu kerja, istirahat Minggu tetap seperti undang-undang lama," katanya.

Tak hanya itu Ketua Umum Partai Golkar ini juga bilang isu miring soal pekerja alih daya atau outsourcing tetap akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan di dalam UU tersebut.

"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," katanya.

Cuti Haid Tidak Ada di Omnibus Law, Ini Penjelasannya

Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).  [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Aturan mengenai cuti haid lenyap di Omnibus Law Cipta Kerja. Publik pun menafsirkan tidak ada hak cuti haid sebagaimana tercantum pada Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menyadur dari HarianJogja.com -- jaringan Suara.com, Kamis (8/10/2020), pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa yang tidak ada di Omnibus Law Cipta Kerja bukan berarti dihapus.

Bivitri mengatakan, dihapus atau tidak, harus dinyatakan di UU Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak boleh otomatis, harus dinormakan dengan jelas.

Berdasarkan pasal 93 UU 13/2003, ayat 1 tertulis upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi ada pengecualian. Ini tertulis pada ayat berikutnya.

Di situ, ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila. Pada poin b tertera pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Namun, pada Omnibus Law tidak ada pembahasan tersebut. Di antara pasal 92 dan 93 disisipkan hanya satu pasal, yaitu pasal 92A.

Pada pasal tersebut, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan regulasi yang ada, artinya cuti haid masih menjadi hak bagi perempuan.

Demikian penjelasan cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan dihapus atau tidak di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI