Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau seluruh mahasiswa untuk tidak melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam meminta mahasiswa untuk mendalami terlebih dahulu setiap pasal UU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR pada Senin (5/10/2020).
"Mestinya mendalami dulu isi RUU nya. Tidak asal turun ke jalan. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/10/2020).
Dia menyarankan mahasiswa membuat kajian kritis dan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut jika memang dinilai bermasalah.
"Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang peka terhadap isu-isu strategis di masyarakat. Tapi alangkah jauh lebih produktif kalau gerakannya adalah gerakan intelektualitas," kata dia.
"Kajian kritis obyektif dan memberikan opsi solusi yang lebih baik. Mestinya kampus sebagai pusat intelektualitas bangsa melakukan telaah kritis atas produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan Pemerintah, bila perlu melalui jalur hukum seperti MK," Nizam menambahkan.
Dalam kesempatan ini, Nizam juga menyebut pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak membuat pendidikan sebagai komoditas dagang seperti yang dikhawatirkan berbagai pihak.
"Yang jelas untuk issue pendidikan dan pendidikan tinggi sebetulnya sudah aman, karena UU klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari RUU Ciptaker," ucapnya.
Sementara itu, aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa terus berlangsung di berbagai titik dan sudah mulai mengarah ke kericuhan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Merangsek Demo UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Cilegon
Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Remy Hastian menyatakan tujuan dari aksi kali ini adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.