Diketahui terdapat 18 anggota DPR positif Covid-19 setelah sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu Anies meminta gedung itu ditutup selama tiga hari.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10).