Sempat Enggan Lockdown, DPR Akhirnya Tutup Gedung Nusantara I

Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:10 WIB
Sempat Enggan Lockdown, DPR Akhirnya Tutup Gedung Nusantara I
Gedung Nusantara I DPR RI. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretariat Jenderal DPR RI akhirnya memberlakukan lockdown atau menutup sebagian gedung parlemen untuk sementara, menyusul sejumlah anggota dewan terkonfirmasi positif Covid-19. Sekjen DPR Indra Iskandar sempat enggan menutup gedung tempat anggota dewan yang positif berkantor.

Gedung yang ditutup sementara adalah gedung Nusantara I mulai 12 Oktober sampai 8 November 2020. Ia bersedia menutup gedung tersebut lantaran anggota DPR sedang reses.

Diketahui di area gedung tersebut terdapat ruang kerja anggota setiap fraski hingga ruang alat kelengkapan dewan atau AKD.

"Karena berkaitan demgan sterilisasi ruang anggota Dewan tentu yang akan kita lockdown mulai senin nanti adalah zonasi Nusantara 1," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Demo Dekat Istana Masih Bentrok, Pendemo di DPR Dikejar-kejar Polisi

Indra memastikan selama penerapan lockdown di gedung Nusantara I, tidak ada staf maupun anggota yang memasuki area tersebut.

"Kami melakukan lockdown prepare sebagai protap yang disampaikan gubernur. Jadi tetap harus kami sterilkan dan dilockdown untuk dibersihkan. Jadi itu bukan berkaitan klaster (Covid-19), tetapi karena kami melakukan proses steril ruangan," imbuhnya.

Adapun pertimbangan zonasi lain di Kompleks Parlemen tidak lockdown lantaran masih berlangsung kegiatan administrasi yang tidak bisa ditinggalkan.

"Sehingga kami harus melayani itu. Dan tentu protap bekerja kami bahwa seperti arahan pimpinan DPR semua eselon I, II, III dan IV tetap masuk karena harus juga menyelesaikan berbagai kegiatan-kegiatan yang sudah diputuskan di paripurna," kata Indra.

Minta Gedung DPR Ditutup

Baca Juga: Umpatan Khas Surabaya Menggema di Depan Gedung Grahadi Surabaya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta meminta semua pihak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Termasuk pihak Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Diketahui terdapat 18 anggota DPR positif Covid-19 setelah sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu Anies meminta gedung itu ditutup selama tiga hari.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI