Suara.com - Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan dalam rapat paripurna (rapur) DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengungkap agenda rapur itu justru diberitahukan secara mendadak.
Fadli mengatakan pihaknya baru dikabari soal adanya agenda rapur itu beberapa menit sebelum dimulai. Sebagaimana diketahui, DPR RI sebelumnya sudah mengagendakan rapur dengan agenda pengesahan RUU Ciptaker pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Belum lagi rapat paripurna sangat mendadak, hanya tahu 15 menit sebelum dimulai," kata Fadli melalui akun Twitternya @FadliZon pada Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Diikuti Anak STM, Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di Tegal Ricuh
Selain itu, anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan kalau tidak ada naskah RUU Ciptaker yang dibagikan dalam rapur tersebut. Menurutnya, para anggota dewan diberikan naskah untuk dipelajari terlebih dahulu.
"Pada rapur (rapat paripurna) 5 Oktober 2020, sebagai anggota @DPR_RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu. Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan," tuturnya.
"Sampai sekarang pun belum terima naskah UU itu," tambah Fadli.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020) lalu.
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Anggota DPR Tak Diberi Naskah saat RUU Ciptaker Disahkan
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.