Apa itu Mosi Tidak Percaya? Simak Penjelasannya Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:24 WIB
Apa itu Mosi Tidak Percaya? Simak Penjelasannya Berikut
Mosi Tidak Percaya (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam tesaurus tematis yang diterbitkan oleh Kemdikbud, mosi tergolong ke dalam nomina gerak dan konflik. Mosi tidak percaya sendiri masuk ke dalam istilah konflik politik bersama dengan pemakzulan, pemecatan, penghentian, kudeta, dan subversi.

Dengan kata lain, setiap pihak yang dijatuhi mosi tidak percaya pada dasarnya diminta untuk mengundukan diri dari jabatannya.

Melihat pengertian mosi tidak percaya di atas, dapat dikatakan istilah ini berkaitan dengan DPR, kebijakan pemerintah, penghentian, dan tentunya ketidakpercayaan. Jika dihubungkan dengan praktik ketatanegaraan Indonesia, mosi itu sendiri berkaitan dengan hak-hak dari DPR.

Ketika berbicara tentang hak-hak DPR, pembahasan akan merujuk pada UUD 1945 Pasal 20A Ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dari ketiga hak DPR tersebut, mosi tidak percaya acap kali dihubungkan dengan hak DPR dalam menyatakan pendapat.

Hak menyatakan pendapat ini merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah, tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, maupun dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dari uraian ini, dapat dikatakan bahwa mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Menariknya, penarapan mosi tidak percaya yang sering terjadi di Indonesia bukan berasal dari DPR terhadap pemerintah, melainkan dari masyarakat terhadap DPR. Demikian ulasan mengenai apa itu mosi tidak percaya.

Kontributor : Theresia Simbolon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI