Isolasi di Rumah, Warga Positif Corona Tak Sanggup Ikuti Syarat Anies

Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:27 WIB
Isolasi di Rumah, Warga Positif Corona Tak Sanggup Ikuti Syarat Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengklaim belum ada warganya yang melakukan isolasi mandiri. Pasalnya, syarat yang diberikan Gubernur Anies Baswedan dinilai terlalu berat.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan bagi pasien corona yang mau melakukan isolasi mandiri. Namun, ternyata belum ada satupun rumah yang dianggap layak.

"Belum ada yang isolasi di rumah karena belum memenuhi persyaratan," ujar Irwandi saat dikonfirmasi Kamis (8/10/2020).

Irwandi mengaku memang banyak warga yang terpapar corona sudah mengajukan untuk isolasi mandiri.

Baca Juga: 18 Anggota Positif Covid-19, Anies Minta DPR Taati PSBB Tutup Gedung 3 Hari

Ia lantas mengirimkan petugasnya untuk memeriksa rumah pasien itu, tapi ternyata tidak ada yang dianggap layak.

"Yang mau isolasi di rumah harus memenuhi 16 syarat itu. Kamar kamar mandi di dalam kamar sendiri, nah banyak yang gugur engak ada," tuturnya.

Karena itu, akhirnya ia memindahkan para pasien corona ke tempat isolasi yang disediakan pemerintah. Di antaranya sepetti wisma atlet dan sejumlah hotel yang sudah disulap jadi fasilitas karantina.

"Wisma atlet lah sudah. Terus ada di hotel yang disiapin sama kementerian. Itu kecamatan udah koordinasi. Kan udah dibagi-bagi Jakarta Pusat dimana, nah kita dapat di hotel Ibis di Pademangan dan U Stay,"ucapnya.

Berikut 16 syarat bangunan untuk jadi tempat isolasi mandiri:

Baca Juga: Anies Minta Gedung Parlemen Ditutup, DPR: Tidak Bisa Ujug-ujug Begitu

  1. Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan;
  2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
  3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
  4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
  5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
  6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
  7. Tersedia kamar mandi dalam;
  8. Cairan dari mulut atau hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
  9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun atau deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
  10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
  11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani;
  12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
  13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
  14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
  15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
  16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI