Suara.com - Gelombang demonstrasi memprotes pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah. Ada beberapa pedoman yang harus diperhatikan para pendemo ketika mengikuti aksi.
Kendati Polri telah mengeluarkan peringatan larangan melakukan demo di tengah pandemi, namun pengesahan UU Cipta Kerja yang secara tiba-tiba dimajukan DPR RI pada Senin lalu memancing masyarakat untuk menggelar aksi.
Ada beberapa cara yang bisa diikuti agar gelaran demonstrasi bisa berjalan aman dan minim risiko.
Akun @Coretanditoilet memaparkan pedoman berdemo bagi para demonstran. Mulai dari mengunggah momen aksi ke sosial media hingga pedoman berpakaian patut menjadi perhatian para demonstran. Pedoman demo itu di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sita HP Pelajar Berisi Ajakan Demo, Polda: Anarko Memang Suka Bikin Rusuh
- Menyensor bagian wajah.
"Jangan lupa di-blur atau disensor bagian wajah orang kalau mau upload foto atau video, untuk menghindari penangkapan susulan. Kalau enggak mau repot ada aplikasi namanya obscuracam," tulis dia. - Jangan pakai baju berwarna hitam.
"Jangan pakai baju/jaket/hoodie warna hitam, panas soalnya. Bawa pakaian ganti yang berbeda warna." - Jangan membawa benda atau aksesoris bergambar perlawanan
- Rajin membersihkan riwayat obrolan di sosial media
- Bersihkan riwayat pencarian dan panggilan
- Catat nomor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kontak darurat.
Salah satu Hotline Bantuan Hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi bisa dihubungi lewat nomor 081882890066 atau 085775780410. - Lepas jaket almamater usai aksi atau ketika terjadi kericuhan.
- Jangan nongkrong di dekat lokasi aksi
- Ketika aksi jangan pergi mencari makan atau ke toilet sendirian, minimal berdua atau bertiga.
- Jangan lupa memakai masker
"Selain karena pandemi, untuk keamanan diri juga menghindari identifikasi wajah".
Itulah pedoman berdemo bagi para demonstran.