Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.
"MK memastikan siap. Pasti siap," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Fajar memastikan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.
"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ucap Fajar.
Baca Juga: Analis: Saya Pikir, There Is No Way Jokowi akan Batalkan UU Ciptaker
Fajar mengatakan tak menutup kemungkinan, bila banyaknya berkas permohonan uji materi terkait UU Cipta Kerja, maka untuk pengujiannya dapat digabungkan menjadi satu untuk sidangkan secara bersama-sama.
"Misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ungkap Fajar,
Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil.
"MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD," klaim Fajar.
Fajar pun berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.
Baca Juga: Dirugikan oleh UU Cipta Kerja, Buruh Disarankan Tempuh Judicial Review
"Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Fajar.