Suara.com - Mabes Polri meringkus seorang pria bernama Narji alias TSD terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Terkait pengungkapan kasus ini, Narji yang diduga merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba kelas kakap ini ternyata kerap menyamar saat menyeludupkan barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penyamaran itu dilakukan mulai dari saat memesan tiket, hotel, hingga proses pengiriman dan penjemputan paket.
"Sidikat memanfaatkan nama palsu dan banyak indentitas palsu untuk penyamaran," kata Krisno di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020), kemarin.
Baca Juga: Fantastis! 5 Kali Jual Narkoba, Narji Dibayar Rp 100 juta Sekali Antar Sabu
Dalam kasus ini, polisi telah menyita 40 kilogram sabu dari penangkapan Narji di Hotel Cordela, Medan, Sumatra Utara pada medio September lalu. Narji pun kerap menggunakan bungkusan teh China untuk mengemas kiriman sabu-sabu tersebut. Hal itu agar bisa mengelabui petugas.
"Barang bukti sabu 23 kilogram yang dikemas teh China warna hijau," kata Krisno.
Dari penangkapan itu, polisi pun meminta Narji untuk membeberkan lokasi lain dari penyimpanan sabu-sabu. Akhirnya, polisi menemukan lagi belasan kilogram sabu di sebuah kamar di Hotel Swissbell In, Medan.
"Dengan barang bukti 17 kilogram kristal sabu," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Narji mengaku bekerja kepada seorang bandar narkoba bernama Pablo. Sedangkan, untuk pembayaran upah menjadi kurir narkoba dia mengaku digaji oleh Kakuzu.
Baca Juga: Rano Karno Ditangkap Bawa Sabu, Ditemukan Suntikan dan Pipet di Mobil
"Tersangka Narji direkrut menjadi anggota sindikat narkotika oleh JN (DPO) saat menjadi anggota geng balap motor," ungkap Krisno.
Krisno menuturkan, tersangka Narji mengaku telah lima kali mengirim paket sabu. Sekali melakukan pengiriman, dia diupah puluhan hingga ratusan juta.
"Untuk kasus sekarang yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Narji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35b Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.