Ramai Warganet Ingin Pindah Negara, Foto Motor Khas WNI di Salju Viral

Kamis, 08 Oktober 2020 | 06:59 WIB
Ramai Warganet Ingin Pindah Negara, Foto Motor Khas WNI di Salju Viral
Tangkapan layar unggahan pindah kewarganegaraan. (Twitter/@janghyuun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga artikel ini dibuat, ratusan warganet telah menggeruduk kolom komentar foto motor di atas salju itu.

"Aku pernah hitung biaya tinggal di Kanada sekitar 200jt pertahun (karena daerah Vancouver dan Toronto mahal banget jadi dihitung dari yang termahal) dan biaya visanya berapa juta gitu aku lupa, bisa cek langsung ke web official canadanya," kata akun @alv_*** memberi referensi.

"Serius nanya, es di salju boleh dimakan gak sih? Kan enak bisa buka usaha es doger modal minim. Gak apa-apa, daripada korupsi uang rakyat buat modal hedon," timpal akun @iyaga***

Cara Pindah Kewarganegaraan

Persoalan mengenai Kewarganegaraan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Selanjutnya, bagi seseorang yang ingin melepas status Kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, setiap pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Surat tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai serta melampirkan sejumlah dokumen.

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk pindah kewarnegaraan:

Baca Juga: Viral Pengendara Vespa Berplat Nomor Nyeleneh, Bikin Salah Fokus

  1. Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
  5. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Itulah cara untuk pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat pindah negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI