Suara.com - Aksi demo besar-besaran menolak UU Cipta Kerja akan digelar hari ini, Kamis (8/10/2020). Lalu apa yang harus dilakukan jika demonstran ditangkap polisi saat menggelar aksi?
Larangan demo telah diumumkan oleh Polri menanggapi gelombang aksi massa sejak hari ketok palu UU Cipta Kerja disahkan, Senin (5/10/2020).
"Polri sudah secara tegas membuat atau melarang untuk melakukan aksi demo atau unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini. Bapak Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat melalui telegram," kata Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Tjahyono Saputro, Selasa (6/10/2020).
Namun, luapan kekecewaan masyarakat mengenai pengesahan UU Cipta Kerja tak bisa lagi dibendung.
Sejumlah aksi massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja rencananya akan digelar di sejumlah daerah di Indonesia pada Kamis ini.
Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka
Lalu bagaimana jika massa yang menggelar aksi ditangkap oleh polisi? Apa yang harus dilakukan demonstran jika ditangkap polisi?
Mengutip utasan dari akun @AksiLangsung yang menyadur informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada beberapa hal yang harus dilakukan demonstran ketika ditangkap polisi, berikut ulasannya:
1. Perhatikan Prosedur Penangkapan
"Polisi harus menunjukkan surat tugas. Bila berdalih kamu "tertangkap tangan", harus ada barang bukti. Polisi tidak berhak sekadar melakukan "pengamanan", karena istilah itu tak dikenal di KUHAP. Mereka harus bisa jelaskan alasan kamu diciduk,"
2. Tolak pemeriksaan yang ganjil
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh di Lampung, 11 Orang Ditangkap Polisi
"Misalnya: peserta aksi massa kerap dipaksa tes urin. Padahal penyidik baru bisa menyuruh kamu tes urin setelah menunjukkan barang bukti narkotika dan/atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan".
3. Jangan beri keterangan apapun sebelum ada penasihat hukum
"Kamu berhak meminta didampingi kuasa hukum, malah sebaiknya harus. Jangan berikan keterangan apapun atau menandatangani surat apapun --bahkan surat penolakan-- tanpa ada kuasa hukum".
4. Jangan tanda tangan surat apapun kecuali ada kuasa hukum
"Kamu berhak minta lihat BAP dan berhak menolak kalau isinya tidak sesuai pernyataanmu. Kalau perlu, tanyakan secara detil soal isi setiap surat-surat yang mereka minta kamu tanda tangani.
"Jangan tanda tangan berkas apapun, bahkan berita acara penolakan sekalipun. Kamu berhak menolak dan bilang seluruh proses pemeriksaan tidak sah sama sekali," lanjut mereka lewat utasan itu.
5. Minta surat penyitaan/penggeledahan
"Kalau mau geledah badan/sita barang, harus ada suratnya dulu. Minimal pemberitahuan ke Ketua Pengadilan negeri setempat. Kalau tidak ada, berarti penyitaan tersebut ilegal".
6. Ketahui Hakmu
"Kamu berhak diperiksa dalam kondisi baik--mis, tidak boleh dipaksa bikin BAP dini hari saat waktu istirahat. Kamu berhak minta pemeriksaan dilakukan di jam wajar. Penyiksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan".
Selain membahas 6 hal yang harus dilakukan demonstran saat ditangkap, @AksiLangsung juga menyebut ada beberapa mitos yang sebaiknya juga patut diperhatikan para demonstran.
Pertama adalah ketika ada yang menyebut jika LBH tutup atau tidak bisa dihubungi. Hal itu tidak dibenarkan oleh @AksiLangsung karena LBH selalu buka 24 jam.
"Mustahil. LBH semua daerah buka 24 jam dan saat ada aksi gede, tim hukum stand by semua. Kamu berhak minta ada kuasa hukum," kata mereka.
Mitos kedua, ketika demonstran dibilang tidak berhak didampingi kuasa hukum.
"Mau status kamu "cuma" saksi, atau ini cuma "pengamanan", kamu berhak didampingi kuasa hukum dalam setiap tahapan hukum. Tuntut hakmu, jangan kasih kompromi," lanjutnya.
Mitos ketiga menurut mereka adalah ketika mengikuti prosedur yang ditawarkan disebut bisa mempercepat proses hukum.
"Jangan percaya mulut penyidik kecuali kamu lagi didampingi kuasa hukum. Mereka tidak bisa kasih jaminan. Jangan asal tanda tangan dokumen," tandasnya,