Tengku: Siapa yang Layak Diminta Tanggung Jawab? Buzzer: Anies dan Cendana

Siswanto Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 06:36 WIB
Tengku: Siapa yang Layak Diminta Tanggung Jawab? Buzzer: Anies dan Cendana
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Demo dan mogok para buruh itu sebenarnya tidak menguntungkan buruh. Kenapa ? Karena UU Cipta Kerja sudah disahkan. Mau rubah? Ya silakan ke MK. Yang diuntungkan dengan demo itu ketua serikat pekerja dan partai yang sedang caper. Buruh ? Ntar kerja lagi dan nasib pun tetap begini," katanya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat tidak mempercayai hoaks terkait isi UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI bersama pemerintah.

"Di luar sana berkembang berbagai propaganda, hoaks, misinformasi, mau pun disinformasi yang mendiskreditkan UU Cipta Kerja. Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMS) dihapus. Padahal tidak seperti itu," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis.

Ia menuturkan Pasal 88 C UU Cipta Kerja menyatakan gubernur wajib menetapkan UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2), sementara penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5).

Soal pesangon, dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji. Namun, tercatat hanya tujuh persen perusahaan yang taat karena besarnya beban yang ditanggung. Menurut dia, aturan sebelumnya justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta investor.

Untuk itu, penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji justru disebutnya hal yang realistis agar tidak memberatkan perusahaan serta tidak mengecilkan pekerja.

"Ke depan perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tak membayar pesangon. Bahkan dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan/JKP (Pasal 18). Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja karena keberadaannya dimaksudkan sebagai up grading dan up skilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK," tutur Bambang Soesatyo.

Informasi lain soal waktu kerja terlalu eksploitatif, tidak berperikemanusiaan serta menghilangkan hak cuti dikatakannya juga tidak benar sebab Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja mengatur waktu kerja untuk lima hari kerja sebanyak delapan jam per hari, serta untuk enam hari kerja sebanyak tujuh jam per hari.

Bahkan UU Cipta Kerja memberikan kesempatan pelaku usaha digital untuk tumbuh dan berkembang dengan pengaturan di Pasal 77 ayat 3 yang mengatur ketentuan Pasal 77 Ayat 2 tentang waktu kerja tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa Geruduk Istana Hari Ini

"Mengingat tren pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0 menuntut waktu kerja yang fleksibel sesuai kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja, ketentuan ini justru membuat pekerja lebih nyaman menggunakan waktu kerjanya, tidak perlu seharian di kantor, melainkan bisa melakukan pekerjaan dari rumah dan dari tempat manapun," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI