Suara.com - Seiring dengan kasus Covid-19 yang berlangsung lama dan kian merajalela, masyarakat mulai jengah sehingga muncul berbagai asumsi yang membingungkan publik.
Salah satunya adalah kemunculan isu adanya rumah sakit yang sengaja menetapkan pasiennya telah terinfeksi Covid-19.
Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne akhirnya membahas persoalan tersebut dan diunggah di kanal YouTubenya, Selasa (06/10/2020).
Dalam acara itu, Wakil Direktur Pelayanan Medik RS Islam Ibnu Sina Pekanbaru, dr. Rifa, membantah bahwa pihaknya telah menngcovidkan pasien.
Ia menerangkan, pasien atas nama Wirsamsiwati, yang meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus di RS Islam Ibnu Sina Pekanbaru masih dalam status suspek.

"Tanggal 21 sampai 26 (Agustus) dirawat oleh dokter penyakit dalam. Kemudian dikonsul ke dokter paru kami. Ada pneumoni di sana. Jadi, adik pasien ini, sebagian besar, confirmed. Dan mereka tinggal bersebelahan. Dengan itulah kami mengarah kepada suspek covid," ujar Rifa melalui dialog daring dengan pihak ILC.
Sementara untuk pemakaman jenazah yang dimakamkan sesuai protokol Covid padahal pasien dinyatakan negatif menurut 2 kali hasil swab test, Rifa mengaku kalau kasus tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan.
"Kita juga membuat surat pernyataan sebelum masuk ruang covid yang harus dipahami betul oleh keluarga pasien, yang salah satunya menyatakan bahwa jika pasien ini suspect atau probable meninggal di ruang covid sebelum hasil swab keluar, atau hasil swab postifif, maka pasien harus dikuburkan secara covid, dan itu sudah ditandatangani oleh keluarga pasien," terangnya.
Karni Ilyas pun meminta keterangan soal pasien tersebut yang dipublikasikan sebagai pasien Covid-19.
Baca Juga: Belasan Anggota Dewan Terpapar Corona, DPR Tak Jadi Lockdown
Menurut Rifa, pihaknya sudah menuliskan data dengan benar di dalam grup WhatsApp yang beranggotakan seluruh jajaran rumah sakit yang ada di Provinsi Riau.