Suara.com - Korea Selatan memutuskan mengubah undang-undang anti-aborsi, dengan memberi perempuan hak untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) mereka atas permintaan mereka dalam waktu 14 minggu sejak pembuahan tanpa alasan apapun.
Pengumuman Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu (7/10/2020), membatalkan larangan aborsi selama beberapa dekade di negara itu, dilansir laman She The People, Kamis (8/10/2020).
Menurut pernyataan kementerian, aborsi pada jangka waktu 24 minggu karena kondisi medis apa pun juga dapat dilakukan bersamaan dengan aborsi sukarela dalam jangka waktu 14 minggu.
Kementerian Kehakiman juga mengizinkan otoritas medis untuk menggunakan obat mifepristone untuk melakukan aborsi.
Baca Juga: Dubes Korsel Rayakan Hari Kebangsaan: Indonesia Bak Saudara Kandung
Sesuai ANI, otoritas Korea Selatan siap meninjau dan mengadopsi RUU yang berlaku mulai Rabu (7/10/2020).
Mereka juga telah memberikan waktu sekitar 40 hari kepada publik untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka tentang amandemen yang dibuat untuk anti- hukum aborsi. Setelah itu, mereka akan mengirimkan RUU tersebut ke Majelis Nasional untuk disetujui.
Menurut laporan National Post, amandemen tersebut mendapat reaksi beragam dari penduduk Korea Selatan. Banyak kelompok hak perempuan yang menentang amandemen tersebut karena mereka berpikir bahwa undang-undang tersebut masih berfokus pada penghukuman perempuan.
Mengomentari hal yang sama, Aksi Bersama untuk Keadilan Reproduksi di Seoul berkata bahwa undang-undang apa pun harus fokus pada bagaimana menyediakan prosedur dengan aman.
Konferensi Waligereja Korea juga mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan tersebut. Dikatakan bahwa anak-anak harus dilindungi "sejak saat pembuahan".
Khususnya, jajak pendapat yang dilakukan menjelang keputusan pengadilan menunjukkan bahwa tiga perempat warga Korea Selatan mendukung pencabutan larangan tersebut.
Baca Juga: Bangkrut Akibat Corona Diduga Picu WN Korsel Bunuh Diri di Apartemen
Larangan aborsi di Korea Selatan telah berlaku sejak 1953. Kabarnya, para pemimpin negara itu menerapkan larangan tersebut karena mereka ingin meningkatkan populasi Korea Selatan.
Akibatnya, itu juga dimasukkan ke dalam KUHP negara. Otoritas Korea Selatan mengubah larangan tersebut pada 1973 dan mengizinkan aborsi dalam kasus-kasus khusus seperti pemerkosaan, inses, risiko kesehatan perempuan hamil, dan jika calon orang tua memiliki penyakit keturunan atau penyakit menular.
Namun, pada April 2019, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan pemerintah Korea Selatan untuk merevisi undang-undang anti-aborsi pada akhir 2020. Pengadilan tertinggi menilai, undang-undang tersebut tidak konstitusional dan merugikan hak-hak perempuan.