Mandek 16 Tahun, Sejumlah Tokoh Agama Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:59 WIB
Mandek 16 Tahun, Sejumlah Tokoh Agama Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Tokoh agama KH. Husein Muhammad. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menjadi Undang-Undang hingga kini belum juga dibahas dalam rapat paripurna DPR.

Sejumlah pihak pun mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU menjadi UU PRT. Desakan tersebut juga muncul dari para tokoh agama.

Tokoh Agama Islam KH. Husein Muhammad mengatakan bahwa berdasarkan hadis nabi dijelaskan bahwa PRT harus diperlakukan dengan baik selayaknya saudara atau anggota keluarga.

"PRT harus diperlukan sebagaimana saudara-saudaramu, anak-anak mu, teman-teman baikmu, tidak boleh direndahkan. Ada sebuah hadis yang saya kira sangat menarik, jangan rendahkan siapapun dan apapun, karena Tuhan tidak merendahkan nya ketika menciptakannya itu. Jangan memanggil dan menganggap mereka adalah budak, mereka adalah yang tidak berharga," ujar Husein dalam diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: DPR RI Klarifikasi Poin UU Cipta Kerja, Publik: Kelihatan Banget Liciknya!

Kemudian dijelaskan dalam sebuah hadis bahwa upah PRT harus dibayarkan sebelum keringatnya kering.

"Jadi sebelum kering-kering harus sudah diberikan kepada mereka," kata dia.

Husein menuturkan bahwa di dalam UU juga menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.

Ia pun mendukung dan mendesak RUU PPRT disahkan menjadi UU.

"Agama hadir untuk manusia, di dalam rangka kemanusiaan seluruh program apa pun yang sejalan dengan prinsip Islam. Berdasarkan itu semua saya menyatakan mendukung dan mendesak agar segera disahkan menjadi Undang-undang PPRT," kata Husein.

Baca Juga: Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perusahaan Wajib Tahu

Kemudian Tokoh Penghayat Kepercayaan Endang Retno Lastani juga mendukung dan mendesak DPR untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PRT.

Pihaknya menilai bahwa PRT adalah manusia ciptaan Tuhan yang juga harus mendapatkan perlindungan dari negara.

"Dalam hal ini perlindungan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadinya eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, maupun kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, rasa aman untuk bekerja mereka mencari nafkah," kata Retno.

Hal yang sama juga dikatakan Tokoh Agama Budha Romo Asun.

Asun menyebut saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam Prolegnas 2020, dimana naskah akademik RUU akan disusun oleh badan legislatif DPR RI.

Hal tersebut kata Asun telah disepakati oleh 7 fraksi dan dua fraksi yang menolak .

"Namun ingga kini DPR RI belum juga mengesahkan RUU menjadi UU PPRT," kata Asun.

Asun menuturkan bahwa RUU Perlindungan PRT ini sudah berjalan 16 tahun lamanya dan proses ini begitu panjang lebar.

Ia juga heran DPR hingga kini belum mengesahkan RUU perlindungan PRT ini menjadi undang-undang.

Tak hanya itu, kata Asun, PRT seharusnya mempunyai payung hukum yang jelas. Pasalnya ada sekitar 350 kasus setiap tahun terkait PRT.

"Sangat berbahaya sekali kalau UU PRT ini tidak segera disahkan oleh DPR RI, sehingga terus-menerus kasus-kasus terjadi di dalam ini dalam rumah tangganya, kekerasan fisik maupun kejahatan seksual, maupun hal-hal yang lainnya, ini yang sangat membahayakan," kata Asun.

Ia pun berharap DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

"DPR RI segera meresmikan mengesahkan daripada perlindungan PRT ini menjadi UU PPRT dan pemberi kerja mempunyai payung hukum yang jelas," ucap dia.

KemudianTokoh Agama Katolik Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus juga mendesak RUU PPRT segera di bahas di paripurna.

"Kami mendukung RUU ini dibahas lebih lanjut serta disempurnakan demi kemanusiaan dan nasib seluruh PRT yang ada di Indonesia tercinta ini dan akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang," kata Chrisanctus.

Tokoh Agama Kristem Emmy Sahertian juga menyampaikan dukungan agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

"Kami gereja -gereja mendukung penuh penerapan undang-undang sebagian dari pelayanan dan keimanan kami," kata Emmy.

Tokoh Agama Khonghucu Liem Liliany Lontoh juga mendesak agar RUU PPRT segera disahkan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan pemenuhan hak hak dasar pekerja rumah tangga.

Pasalnya kata dia, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja dan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

"Kami dari agama Khonghucu terutama dari perempuan perempuan Konghucu Indonesia, karena dalam hal ini kebanyakan pemberi kerja adalah perempuan dan pekerjaannya juga perempuan perempuan Indonesia mendukung penuh usaha untuk segera diwujudkan pengesahan undang-undang rancangan undang-undang PPRT ini menjadi undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," kata Liem.

Tokoh Agama Hindu Nyoman Udayana Sangging juga mendesak DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

"Kami selaku tokoh agama Hindu meminta bapak ibu DPR dapat segera mengesahkan RUU PRT sebagai ikut sertanya DPR RI memperhatikan para pekerja rumah tangga di dalam dan di luar negeri," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI