Bahas Raperda Corona, DPRD DKI Pangkas Belasan Pasal

Rabu, 07 Oktober 2020 | 21:39 WIB
Bahas Raperda Corona, DPRD DKI Pangkas Belasan Pasal
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/9/2019). [ANTARA/Ricky Prayoga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah rampung membahas seluruh pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Hasilnya, ada belasan pasal yang dipangkas dalam aturan ini.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan Raperda pembahasan yang dilakukan pihaknya bersama eksekutif hanya menyisakan sekitar 20 lebih pasal. Awalnya terdapat 38 pasal dalam rancangan aturan itu.

"Ya mungkin tinggal 20-an (pasal)," ujar Pantas di gedung DPRD DKI, Rabu (7/10/2020).

Pantas menyebut pihaknya memangkas banyak pasal dengan tujuan agar aturan lebih fokus.

Baca Juga: Setelah Donald Trump, Pejabat Pentagon hingga Gedung Putih Positif Covid-19

Menurutnya banyak aturan yang dibuat terlalu melebar dari substansi penanganan corona di ibu kota.

"Jadi betul-betul Raperda ini kita fokuskan untuk sebagai penanggulangan terhadap ataupun terdampak pandemi Covid-19 ini," jelasnya.

Selain itu kata Pantas, masih ada beberapa pasal yang tumpang tindih ketika diperiksa. Karena itu pemangkasan dilakukan agar lebih efisien ke depannya.

"Supaya lebih enak lah tadi masih ada yang dobel-dobel," katanya.

Meski demikian, ia menyebut masih ada dua pasal lagi yang ditangguhkan pembahasannya. Yakni soal keterlibatan DPRD dalam perpanjangan PSBB dan ketentuan sanksi pidana yang pembahasannya perlu memerhatikan norma tambahan seperti wewenang Gubernur dan aturan hukum.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Kota Bandung Pertahankan AKB Diperketat

"Ada juga beberapa norma-norma baru yang kita tambahkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI