Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej, mengatakan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker) rentan menjadi materi uji di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy menilai banyak substansi dalam UU Ciptaker yang cacat hukum dan bisa digugat ke MK.
Eddy menjadi salah satu dari akademisi di UGM yang sempat melayangkan kritik saat RUU Ciptaker masih dalam pembahasan. Melihat isi dari UU Ciptaker, ia menilai regulasi tersebut bisa dibawa ke MK.
"Kembali kepada RUU yang ada pada saat itu kritik dari kami karena saya bidang kajiannya hukum pidana maka ada empat catatan saya yang cukup krusial, dan sudah saya katakan juga bahwa ini satu, sangat rentan untuk menjadi materi uji ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy dalam virtual, Rabu (7/10/2020).
Eddy menganggap UU Ciptaker bisa menjadi macan kertas.
Baca Juga: Guru Besar Unpad: UU Ciptaker Cepat Sah, UU yang Dibutuhkan Rakyat Lambat
"Artinya apa? Artinya sanksi pidana dan sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," sebutnya.
Salah satu catatan kritis yang Eddy jelaskan ialah adanya pasal yang justru berbeda dengan judul babnya.
Eddy menemukan terdapat sanksi pidana tetapi di atasnya malah tertulis sanksi administrasi. Padahal menurutnya sanksi administrasi dan sanksi pidana itu ialah dua hal yang berbeda.
"Jadi judulnya sanksi administrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," ujarnya.
"Ini kan isi tidak sesuai dengan judul. Maka dia melanggar apa yang tadi saya sebut prinsip titulus est lex and rubrica est lex. Isi tidak sesuai dengan judul babnya."
Baca Juga: Link Download UU Cipta Kerja, Cek Isinya dan Surat Jokowi