Suara.com - Polri mengimbau serikat pekerja dan buruh di luar wilayah untuk tidak melakukan aksi demontrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di Jakarta.
Imbauan tersebut disampaikan dengan dalih untuk mencegah adanya klaster baru penularan Covid-19 di Ibu Kota.
"Polri telah melakukan imbauan-imbauan untuk rekan-rekan serikat pekerja dari wilayah, khususnya di luar Jabodetabek untuk tidak melaksanakan demo di Jakarta. Kenapa demikian, tadi kembali lagi, jangan sampai terjadi klaster baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Awi kemudian menyarankan kepada serikat pekerja dan buruh yang melakukan aksi demonstrasi sebaiknya dilakukan di wilayah masing-masing. Menurut dia, tak perlu berbondong-bondong datang ke Jakarta yang justru berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Aksi Demo di Semarang, Polisi Halangi Jurnalis Suara.com untuk Meliput
"Kalau terpaksa harus melakukan demo, melaksanakan di tempat masing-masing tidak harus di Jakarta," ujarnya.
Untuk pengamanan, Awi menyamapaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan ribuan personel untuk mengantisipasi adanya aksi demonstrasi. Mereka tersebar di beberapa wilayah yang telah dipetakan manjadi titik-titik aksi demonstrasi.
"Tentunya kembali lagi kita kedepankan adalah kegiatan-kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang terakhir," pungkasnya.