Suara.com - Hingga sore ini, buruh dan sejumlah elemen masyarakat di sejumlah daerah masih demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan ada yang sampai chaos. Mereka unjuk rasa rela mengambil resiko di tengah pandemi Covid-19.
Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mengatakan UU Cipta Kerja lahir secara konstitusional. UU ini sudah dijanjikan Joko Widodo ketika dulu dilantik menjadi Presiden.
"Kita tentu boleh setuju dan boleh menentang UU Cipta Kerja, baik isinya ataupun prosesnya. Tetapi UU tersebut lahir secara konstitusional. Omnibus law UU Cipta Kerja adalah program Jokowi yang diucapkannya pada pelantikan sebagai presiden terpilih, diajukan ke DPR dan kemudian disetujui," kata Rustam.
Jika kemudian ada yang menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, menurut Rustam, jalurnya bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"MK bisa membatalkan jika ada pasal-pasal atau ayat-ayat yang menurut MK bertentangan dengan konstitusi," kata Rustam.
Menurut Rustam menolak UU Cipta Kerja dengan cara turun ke jalan tidak akan bisa membatalkan UU tersebut.
"Mogok atau demo tentu bisa dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap UU Cipta Kerja Tapi, menurut saya, tidak akan bisa membatalkan UU tersebut, karena sudah disahkan. Kecuali ada tujuan lain yang ingin dicapai," kata dia.
Pernyataan Rustam memancing pertanyaan sejumlah pihak. "Kok sudah bisa memutuskan prosesnya konstitusional pak? Sudah dikaji proses pembuatan UU yang konstitusional? Ngapain ada profesor kebijakan publik dan hukum tata negara. Eh nanti ujungnya "bawa ke MK" kayak di MK nggak ada trade off politik," katanya.
Menurut Rustam, "biarkan MK mengkaji dan memutuskannya."
Baca Juga: Rizal Ramli Beberkan Sejarah Demo Soeharto Jatuh dalam 20-an Hari
Tetapi sebelum dibawa ke MK, menurut sastrawan Mpu Jaya Prema perlu menunggu dulu UU-nya berlaku.