Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai memproses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditinggal Saefullah karena Covid-19.
Targetnya, akhir November 2020 ibu kota sudah memiliki Sekda definitif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan saat ini tengah berlangsung pendaftaran terbuka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional dari 1-15 Oktober. Selanjutnya, seleksi administrasi sendiri berlangsung dari 2 hingga 17 Oktober 2020 dan pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 20 Oktober 2020 mendatang.
"Seleksi terbuka ini masih berlangsung hingga 15 Oktober mendatang," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Selain posisi Sekda, ada juga dua jabatan Deputi lainnya yang dilelang. Kedua poisisi ini telah lama kosong.
Setelah seleksi terbuka, akan dilakukan tes tertulis, asesmen, hingga tes kesehatan. Terakhir pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 23 November.
"Insyaallah sekitar akhir November nanti kita sudah dapat nama baru Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur," jelasnya.
Untuk dapat mengikuti seleksi terbuka ini, PNS dapat melakukan pendaftaean melalui website https://seleksiterbuka.jakarta.go.id. Setiap peserta hanya dapat mengisi satu jabatan dari tiga posisi yang dilelang.
Berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi PNS:
Baca Juga: Ditinggal Saefullah Wafat Akibat Covid-19, Pemprov DKI Lelang Jabatan Sekda
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda.
- Berusia maksimal 58 tahun.
- Sedang menduduki dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang berbeda.
- Memiliki latar pendidikan serendah-rendahnya Strata-1, Diploma 4 atau yang sederajat.