Suara.com - Sebanyak 89 remaja ditangkap poolisi lantaran dianggap mau menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di depan Gedung DPR/ MPR RI, Rabu (7/10/2020).
Penangkapan terhadap puluhan remaja itu dilakukan personel gabungan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menyebutkan dua dari 89 remaja yang diamankan terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu diketahui berdasar hasil tes swab.
"Hasil swab dua dari 89 remaja yang diamankan terindikasi positif Covid-19 dan kami lakukan pengecekan secara ulang dan dari indikatornya dengan hasil yang sama," kata Audie kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Gedung DPR RI Dijual di Shopee, Plus Anggota Dewan Harganya Rp 1000 - 1650
Audie menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Rencananya dua peserta aksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 nantinya akan segera dikarantina.
"Langkah kami selanjutnya adalah dengan memanggil gugus tugas penanganan Covid-19 untuk segera dilakukan karantina," ujarnya.
Di sisi lain, Audie mengungkapkan bahwa kekinian pihaknya pun tengah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan remaja tersebut. Pasalnya, saat diamankan beberapa dari mereka kedapatan membawa senjata tajam.
"Jadi ada indikasinya mereka tidak berdemo melainkan akan melakukan keributan atau pengrusakan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh anggota kami," pungkasnya.
Baca Juga: Temui Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ketua DPRD Banyumas Dievakuasi