Abdurrahman Wahid atau Gus Dur
Sama halnya dengan Soekarno, Gus Dur pun mengeluarkan dekret sejenis. Ia mengeluarkan dekret tersebut pada Senin 23 Juli 2001 sekira waktu dini hari.
Gus Dur pun akhirnya menjadi Presiden RI kedua yang menterbitkan dekret terkait dengan pembubaran lembaga legislatif tersebut.
Dalam dekret yang dibuat oleh Gus Dur, terdapat tiga poin utama yakni pembekuan DPR-MPR, pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat dengan menyusun badan penyelenggara Pemilu dalam kurun waktu setahun, serta menyelamatkan gerakan reformasi secara total dari unsur Orde Baru (Orba) dengan langkah membekukan Partai Golkar.
Dekret yang dibuat oleh cucu K.H. Hasyim Asyari atau Tokoh Pendiri NU ini ditentang oleh sejumlah pihak. Dua diantaranya adalah Wakil Presiden RI kala itu Megawati Soekarnoputri dan juga Amien Rais selaku Ketua MPR RI.
Tidak sekadar mengecamnya saja, Amien Rais juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memboikot isi dekret tersebut.
Buntut dari dekret ini adalah digelarnya sidang istimewa yang menggulingkan sosok Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden RI, digantikan oleh wakilnya yakni Megawati Soekarnoputri.