Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejatinya merupakan sebuah lembaga legislatif negara yang berfungsi untuk menampung dan mewakili aspirasi seluruh Rakyat Indonesia.
Namun, usai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu, DPR sontak menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pihak menilai bahwa DPR sudah jauh dari haluan kerja sebenarnya.
Dilansir dari Hops.id -- jaringan Suara.com, tercatat dalam sejarah Indonesia, ada dua Presiden RI yang pernah membubarkan DPR. Pasalnya, keduanya tidak puas dengan prodyktivitas DPR yang dirasa buruk.
Adapun dua Presiden RI yang dengan tegas berani membubarkan DPR adalah Soekarno dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Soekarno
Soekarno merupakan saksi dilangsungkannya Pemilu atau Pemilihan Umum pertama pada 1955 silam. Kala itu, Pemilu dilangsungkan di tengah kondisi negara yang tidak kondusif lantaran ada sejumlah pemberontakan di berbagai daerah seperti DI/TII kelompok Kartosuwiryo.
Kendati terjadi banyak ancaman, para prajurit TNI dan polisi yang kala itu juga menjadi pemilih berhasil menjaga gelaran pesta demokrasi tersebut hingga selesai.
Dalam Pemilu 1955, terpilih 260 orang yang menduduki jabatan sebagai DPR. Sedang di kursi Konstituante terpilih 520 orang ditambah 14 orang mewakili golongan minoritas.
Empat tahun berselang, tepatnya pada 1959, Soekarno membubarkan Konstituante dengan menerbitkan Dekret Presiden 1959. Pembubaran Konstituante ini kemudian disusul dengan pembubaran DPR.
Baca Juga: Istana Minta DPR Tindaklanjuti Surpres Jokowi Soal 7 Nama Calon Anggota KY
Presiden Pertama RI ini membubarkan DPR lantaran dianggap tidak sejalan dengan pandangan pemerintah. Terlebih setelah adanya insiden seorang anggota DPR yang ngotot menolak RAPBN ajuan pemerintah.